Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja berharap Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) yang akan dilantik besok (20/7/2022) melanjutkan kebijakan-kebijakan yang telah diterapkan oleh DK OJK sebelumnya.
Jahja juga menaruh harapan agar program relaksasi diperpanjang 1 tahun lagi bagi sejumlah industri dan kawasan yang masih sulit bangkit setelah terhempas pandemi Covid-19.
“Kalau bisa relaksasi dengan dipilih industri dan region yang masih susah bisa diperpanjang setahun lagi,” kata Jahja kepada Bisnis, Selasa (19/7/2022).
Sebelumnya, dalam acara Bisnis Indonesia Banking Outlook 2022 yang digelar pada Juni, sejumlah bankir mengusulkan agar masa restrukturisasi kredit Covid-19 dapat diperpanjang kembali minimal satu tahun. Sebab, tekanan perekonomian saat ini menyisakan kekhawatiran terhadap prospek kinerja debitur.
Jahja mengatakan bahwa kalangan perbankan saat ini mengharapkan masa relaksasi tersebut dapat kembali diperpanjang. Namun, usulan untuk memperpanjang periode restrukturisasi akan sangat bergantung pada kebijakan pimpinan OJK yang baru.
“Apakah bisa ini [restrukturisasi] diperpanjang setahun lagi? Karena ibaratnya petinju kalau sudah kena gebuk sedikit untuk recovery butuh waktu. Biarpun dia sehat tetapi tetap perlu waktu untuk pemulihan,” ujarnya dalam Bisnis Indonesia Banking Outlook 2022.
Baca Juga
Senada, Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan kebijakan restrukturisasi menjadi penting dikarenakan adanya beberapa tekanan global pada paruh kedua 2022-2023 ini, di antaranya proyeksi perlambatan pertumbuhan ekonomi global, tekanan inflasi di pasar domestik dan tekanan kenaikan suku bunga dari negara-negara maju yang bakal lebih terasa sehingga membebani kinerja ekonomi nasional.
“Kita tidak tahu bagaimana pasar domestik bisa bertahan dari potensi peningkatan inflasi dan bagaimana sektor riil kita bertahan dalam proyeksi peningkatan tekanan kinerja karena potensi pelemahan nilai tukar, kenaikan suku bunga dan penurunan daya beli pasar,” ujar Shinta saat dihubungi Bisnis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri diketahui telah memperpanjang periode restrukturisasi kredit perbankan sampai dengan Maret 2023. Awalnya, program tersebut selesai pada Maret 2022.