Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos OJK Baru Mau Rangkul Pinjol Ilegal Biar Urus Izin Jadi Legal

Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkap rencana mengembangkan industri teknologi finansial pendanaan bersama alias peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), Wakil Ketua Mirza Adityaswara (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono (kanan), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), dan Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi di DPR RI setelah penetapan./Bisnis-Arief Hermawan P
Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 Mahendra Siregar (tengah), Wakil Ketua Mirza Adityaswara (ketiga kiri), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae (ketiga kanan), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi (kiri), Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono (kanan), Ketua Dewan Audit Sophia Issabella Watimena (kedua kiri), dan Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi di DPR RI setelah penetapan./Bisnis-Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkap rencana mengembangkan industri teknologi finansial pendanaan bersama alias peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).

Ogi mengungkap bahwa prioritas utama pihaknya terkait industri ini, yaitu melanjutkan tugas Anggota Dewan Komisioner OJK sebelumnya, yang berhasil menelurkan POJK No. 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

"Kita akan monitor bagaimana implementasinya, seiring dengan mendorong potensi dari pada [industri] P2P lending yang cukup signifikan dan berkembang cukup baik," ujarnya dalam konferensi pers perdana Anggota Dewan Komisioner 2022-2027 secara virtual, Rabu (20/7/2022).

Sebagai informasi, aturan main anyar buat industri P2P lending yang terbit pada awal Juli 2022 lalu itu merupakan pengganti sekaligus pelengkap aturan terdahulu, POJK No. 77/2016. Peraturan ini notabene merupakan POJK terakhir yang dirilis Anggota Dewan Komisioner OJK periode sebelumnya.

Adapun, Ogi juga menyinggung entitas tekfin P2P lending atau akrab disebut pinjaman online (pinjol) ilegal yang berminat dan serius memasuki industri P2P lending untuk segera mengurus perizinan.

"Terkait dengan yang ilegal, kita akan tangani, dan mereka kita dorong supaya apply jadi P2P lending yang legal. Perizinan saat ini sudah satu tahap. Kalau dahulu ada dua tahap, pendaftaran kemudian perizinan. Saat ini satu tahap, tapi prosesnya sesuai dengan peraturan yang kita buat," tambahnya.

Sebagai gambaran, berdasarkan statistik OJK per Mei 2022, industri yang bertugas mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower) ini telah menyalurkan pinjaman mencapai Rp89,9 triliun kepada 75,2 juta entitas borrower sepanjang tahun berjalan.

Sebagai perbandingan, tahun lalu penyaluran pinjaman industri P2P lending mencapai Rp155,97 triliun. Sementara pada tahun ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi nilainya bisa menyentuh sekitar Rp225 triliun.

Bergeser ke sisi utang aktif alias outstanding pinjaman per Mei 2022, nilainya tersisa Rp40,17 triliun dari 15,3 juta borrower aktif, atau secara nominal tumbuh 34,4 persen (year-to-date/ytd) ketimbang akhir tahun lalu senilai Rp29,88 triliun dari 17,2 juta borrower aktif.

Beralih ke sisi lender, jumlah lender sejak berdiri tercatat tumbuh 6,9 persen (ytd) menjadi 888.209 entitas, dengan transaksi per Mei 2022 diberikan oleh 10,5 juta satuan akun rekening. Sebagai pengingat, satu rekening lender bisa mendanai lebih dari satu borrower.

Porsi lender perorangan dalam negeri yang masih memegang outstanding pinjaman tercatat dalam tren meningkat. Terkini, jumlahnya sekitar 146.000 orang dengan nominal piutang Rp6,7 triliun. Sebagai perbandingan, pada awal tahun jumlahnya hanya 139.000 orang dengan piutang Rp5,4 triliun.

Adapun, empat besar jenis lender institusi yang masih memegang porsi outstanding terbesar, yaitu 91 bank umum dalam negeri senilai Rp11,6 triliun, kemudian 264 lender institusi badan hukum lain-lain dalam negeri senilai Rp10,92 triliun, 57 lender institusi badan hukum lain-lain luar negeri senilai Rp7,19 triliun, dan 50 perusahaan pembiayaan dalam negeri senilai Rp1,38 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper