Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Angin Segar Pelaku Ekonomi Kreatif

PP Nomor 24 Tahun 2022 dinilai menjadi terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan.
Seniman Makmoer Art Project membuat kerajinan ukir kayu di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020). Kerajinan ukir kayu tersebut banyak diminati untuk hiasan interior ruangan dan dijual seharga Rp.150 ribu hingga Rp.5 juta tergantung bahan, ukuran, dan tingkat kerumitan. Foto ANTARA
Seniman Makmoer Art Project membuat kerajinan ukir kayu di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020). Kerajinan ukir kayu tersebut banyak diminati untuk hiasan interior ruangan dan dijual seharga Rp.150 ribu hingga Rp.5 juta tergantung bahan, ukuran, dan tingkat kerumitan. Foto ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan kemudahan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan kini berada di pucuk.

Langkah pemerintah dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif dinilai menjadi sebuah terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan.

Beleid yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022 itu mulai berlaku 1 tahun sejak tanggal diundangkan.

Dikutip dari Statistik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020, ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menjadi pilar perekonomian Indonesia di masa mendatang.

Dalam survei tersebut mengungkapkan bahwa pada saat ini, pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia menunjukkan tren positif, sehingga perkembangan dari sektor ini menjadi salah satu fokus pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2015, terdapat 16 subsektor ekonomi kreatif, di antaranya arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, serta film, animasi, dan video.

Kemudian diikuti dengan fotografi, kriya, kuliner, musik, fashion, aplikasi dan game developer, penerbitan, periklanan, televisi dan radio, seni pertunjukan, dan seni rupa.

Kini, para pelaku ekonomi kreatif akan dengan mudah mendapatkan sumber pembiayaan dari lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Meski dinilai menjadi terobosan di industri ekonomi kreatif, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan peraturan tersebut menjadi sesuatu yang kompleksitas, sebab aset yang dijamin merupakan aset tidak berwujud.

“Belajar dari berbagai negara adalah bank mungkin akan cenderung hati-hati karena agunan berbentuk intangible asset [aset tidak berwujud] itu relatif dihindari karena mungkin berkaitan dengan risiko,” kata Bhima kepada Bisnis, Jumat (22/7/2022).

 Dia mencontohkan Singapura yang meluncurkan skema pembiayaan kekayaan intelektual (IP/Intellectual Property) pada 2014. Di sana, kata Bhima, perusahaan yang ingin mengajukan pembiayaan, terlebih dahulu mendaftar ke The Intellectual Property Office of Singapore (IPOS).

Mengutip dari Jurnal Negara Hukum Volume 8 No.1 yang diterbitkan pada 20 Juni 2017, IPOS bertugas untuk mengelola HKI dengan cara memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat luas akan pentingnya perlindungan HKI, menyediakan infrastruktur, dan memfasilitasi pengembangan HKI. 

“Singapura itu pemerintahnya menjamin 80 persen NPL [non performing loan/kredit macet] dari agunan hak cipta ditanggung oleh pemerintah, sehingga bank lebih berani untuk memberikan pinjaman kepada pelaku usaha ekonomi kreatif,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bhima dari sisi teknis kurator yang menilai apakah suatu karya seni atau karya industri kreatif tersebut memiliki nilai di pasar dan berapa nilainya. “Karena itu akan menentukan besaran plafon yang akan diberikan,” terangnya.

Adapun dari tingkat suku bunga pinjamannya juga akan menentukan. Menurut Bhima, ada kemungkinan pemain yang baru mengalami kesulitan dalam mengakses, karena nilai pasar dari hak kekayaan intelektual tidak akan setinggi dari rumah produksi film atau penyanyi yang sudah memiliki nama.

Tak hanya itu, kesiapan dari masing-masing bank juga menjadi tantangan. Pasalnya, perbankan harus membutuhkan sumber daya manusia atau SDM untuk melakukan analisis kredit terhadap agunan berbasis hak cipta atau HKI.

Kendati demikian, Bhima menyampaikan PP No. 24 Tahun 2022 telah menjadi terobosan, sejalan dengan perkembangan ekonomi kreatif yang merangkak naik.

“Harapannya dengan ada payung hukum ini, bank bisa lebih peduli terhadap perkembangan ekonomi kreatif,” ungkapnya.

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin mengatakan beleid tersebut menjadi kesempatan bagi perbankan untuk mendapatkan peluang guna mengekspansi kredit.

Amin berharap baik bank maupun industri keuangan yang menyalurkan kredit atau pembiayaan syariah banyak belajar lagi lebih dalam ketentuan tersebut untuk melihat celah risiko dan memitigasi risiko yang mungkin akan muncul ke depan, seperti risiko hukum hingga risiko kredit.

Ke depan, sambung Amin, semua data akan mudah diakses oleh industri. Dengan demikian, itu memudahkan dalam analisis dan semua proses juga sebagian besar sudah menggunakan mesin, baik credit scoring maupun risiko dan potensi bisnis calon debitur sehingga lebih sederhana dan memiliki proses yang cepat.

OJK & Perbankan Merespons

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perbankan di Tanah Air pun merespons kebijakan tersebut. OJK melihat dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2022 merupakan hal yang baik, karena memiliki rujukan yang jelas.

“Prinsip dasar suatu pemberian pembiayaan adalah kelayakan keuangannya, sedangkan untuk jaminan merupakan salah satu mitigasi risiko,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada Bisnis, Jumat (22/7/2022).

Peraturan tersebut menerangkan bahwa pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.

“Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank,” bunyi beleid pada pasal 7 ayat (1), seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Adapun, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.

“Yang perlu diperhatikan adalah cara menilai atau menaksir nilai dari suatu kekayaan intelektual yang bisa diperhitungkan,” ujar Teguh. 

Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyampaikan pada prinsipnya, emiten bersandi saham BBCA itu berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah.

“BCA sedang mengkaji kebijakan tersebut terhadap komitmen kami dalam memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah,” kata President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn.

Meninjau Ekonomi Kreatif

Masih mengacu pada Statistik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020, dalam usaha industri pariwisata dan ekonomi kreatif, persentase usaha terbanyak terjadi pada subsektor kuliner, yakni 43,60 persen dan urutan kedua adalah subsektor kriya 18,68 persen.

Lalu, urutan ketiga subsektor fashion dengan persentase 18,08 persen, selanjutnya subsektor penerbitan 4,04 persen, dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebesar 3,02 persen.

Adapun karakteristik khusus usaha ekonomi kreatif yang disajikan meliputi keterangan daerah pemasaran, daerah asal input produksi, kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tingkat kepentingan HKI, jenis pengembangan usaha yang dibutuhkan, serta lembaga/instansi pembina usaha ekonomi kreatif.

HKI sendiri terdiri atas hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Dari seluruh usaha ekonomi kreatif pada tahun 2020, hanya sebanyak 1,98 persen usaha yang memiliki HKI, sisanya yaitu 98,02 persen usaha belum/tidak memiliki HKI.

Survei menjelaskan dari seluruh usaha ekonomi kreatif yang memiliki HKI, sebanyak 39,39 persen usaha memiliki HKI berupa merek, sebanyak 33,74 persen berupa hak cipta, sebanyak 33,46 persen berupa paten, sebanyak 30,17 persen berupa rahasia dagang, sebanyak 30,02 persen berupa desain industri, serta sebanyak 25,92 persen berupa desain tata letak sirkuit terpadu.

Setiap usaha ekonomi kreatif dapat memiliki lebih dari satu jenis HKI,” tulis survei tersebut, seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Dalam survei tersebut juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 sebanyak 27,63 persen usaha ekonomi kreatif menganggap bahwa memiliki HKI adalah hal yang penting. Sedangkan 72,37 persen usaha ekonomi kreatif belum merasakan urgensi atau pentingnya memiliki HKI dalam menjalankan usahanya.

Tanggapan Sektor Perbankan

Senada, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengungkapkan sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia, perseroan berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia.

Bank pelat merah bersandi saham BBRI itu menyambut baik terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, di antaranya metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan asset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan lain sebagainya,” kata Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan mengatakan pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu beleid tersebut. Namun, katanya, ini akan tergantung dari risk appetite bank masing-masing.

Setali tiga uang, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB juga mendukung penuh PP tersebut.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan akses modal usaha bagi masyarakat akan bertambah luas dengan adanya peraturan tersebut.

"Kami akan mengkaji ketentuan internal kami terkait hal tersebut, sehingga yang diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari aturan tersebut," ucap Yuddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper