Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Angin Segar Pelaku Ekonomi Kreatif

PP Nomor 24 Tahun 2022 dinilai menjadi terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan.
Seniman Makmoer Art Project membuat kerajinan ukir kayu di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020). Kerajinan ukir kayu tersebut banyak diminati untuk hiasan interior ruangan dan dijual seharga Rp.150 ribu hingga Rp.5 juta tergantung bahan, ukuran, dan tingkat kerumitan. Foto ANTARA
Seniman Makmoer Art Project membuat kerajinan ukir kayu di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020). Kerajinan ukir kayu tersebut banyak diminati untuk hiasan interior ruangan dan dijual seharga Rp.150 ribu hingga Rp.5 juta tergantung bahan, ukuran, dan tingkat kerumitan. Foto ANTARA

Tanggapan Sektor Perbankan

Senada, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) mengungkapkan sebagai bank UMKM terbesar di Indonesia, perseroan berkomitmen untuk mendukung penuh kemajuan industri kreatif di Indonesia.

Bank pelat merah bersandi saham BBRI itu menyambut baik terbitnya PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

“Namun, masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam penerapan dan infrastrukturnya, di antaranya metode penilaian terhadap asset, metode pengikatan asset, teknis pelaksanaan eksekusi, dan lain sebagainya,” kata Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan mengatakan pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu beleid tersebut. Namun, katanya, ini akan tergantung dari risk appetite bank masing-masing.

Setali tiga uang, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank BJB juga mendukung penuh PP tersebut.

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan akses modal usaha bagi masyarakat akan bertambah luas dengan adanya peraturan tersebut.

"Kami akan mengkaji ketentuan internal kami terkait hal tersebut, sehingga yang diharapkan masyarakat dapat memperoleh manfaat dari aturan tersebut," ucap Yuddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper