OJK & Perbankan Merespons
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perbankan di Tanah Air pun merespons kebijakan tersebut. OJK melihat dengan diterbitkannya PP Nomor 24 Tahun 2022 merupakan hal yang baik, karena memiliki rujukan yang jelas.
“Prinsip dasar suatu pemberian pembiayaan adalah kelayakan keuangannya, sedangkan untuk jaminan merupakan salah satu mitigasi risiko,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat kepada Bisnis, Jumat (22/7/2022).
Peraturan tersebut menerangkan bahwa pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank.
“Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank,” bunyi beleid pada pasal 7 ayat (1), seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).
Adapun, persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
“Yang perlu diperhatikan adalah cara menilai atau menaksir nilai dari suatu kekayaan intelektual yang bisa diperhitungkan,” ujar Teguh.
Baca Juga
Sementara itu, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) menyampaikan pada prinsipnya, emiten bersandi saham BBCA itu berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah.
“BCA sedang mengkaji kebijakan tersebut terhadap komitmen kami dalam memberikan nilai tambah dan layanan yang optimal bagi segenap nasabah,” kata President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn.