Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Nomor 24 Tahun 2022 Jadi Angin Segar Pelaku Ekonomi Kreatif

PP Nomor 24 Tahun 2022 dinilai menjadi terobosan bahwa hak cipta atau hak kekayaan intelektual (HKI) bisa menjadi agunan atau jaminan untuk pinjaman perbankan.
Seniman Makmoer Art Project membuat kerajinan ukir kayu di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020). Kerajinan ukir kayu tersebut banyak diminati untuk hiasan interior ruangan dan dijual seharga Rp.150 ribu hingga Rp.5 juta tergantung bahan, ukuran, dan tingkat kerumitan. Foto ANTARA
Seniman Makmoer Art Project membuat kerajinan ukir kayu di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (6/10/2020). Kerajinan ukir kayu tersebut banyak diminati untuk hiasan interior ruangan dan dijual seharga Rp.150 ribu hingga Rp.5 juta tergantung bahan, ukuran, dan tingkat kerumitan. Foto ANTARA

Meninjau Ekonomi Kreatif

Masih mengacu pada Statistik Industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2020, dalam usaha industri pariwisata dan ekonomi kreatif, persentase usaha terbanyak terjadi pada subsektor kuliner, yakni 43,60 persen dan urutan kedua adalah subsektor kriya 18,68 persen.

Lalu, urutan ketiga subsektor fashion dengan persentase 18,08 persen, selanjutnya subsektor penerbitan 4,04 persen, dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebesar 3,02 persen.

Adapun karakteristik khusus usaha ekonomi kreatif yang disajikan meliputi keterangan daerah pemasaran, daerah asal input produksi, kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), tingkat kepentingan HKI, jenis pengembangan usaha yang dibutuhkan, serta lembaga/instansi pembina usaha ekonomi kreatif.

HKI sendiri terdiri atas hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Dari seluruh usaha ekonomi kreatif pada tahun 2020, hanya sebanyak 1,98 persen usaha yang memiliki HKI, sisanya yaitu 98,02 persen usaha belum/tidak memiliki HKI.

Survei menjelaskan dari seluruh usaha ekonomi kreatif yang memiliki HKI, sebanyak 39,39 persen usaha memiliki HKI berupa merek, sebanyak 33,74 persen berupa hak cipta, sebanyak 33,46 persen berupa paten, sebanyak 30,17 persen berupa rahasia dagang, sebanyak 30,02 persen berupa desain industri, serta sebanyak 25,92 persen berupa desain tata letak sirkuit terpadu.

Setiap usaha ekonomi kreatif dapat memiliki lebih dari satu jenis HKI,” tulis survei tersebut, seperti dikutip pada Jumat (22/7/2022).

Dalam survei tersebut juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 sebanyak 27,63 persen usaha ekonomi kreatif menganggap bahwa memiliki HKI adalah hal yang penting. Sedangkan 72,37 persen usaha ekonomi kreatif belum merasakan urgensi atau pentingnya memiliki HKI dalam menjalankan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper