Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada POJK Penyelenggara Teknologi Informasi, Pusat Data Diatur Ulang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan No. 11/2022 tentang Penyelenggara Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Regulasi terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 11/2022 tentang Penyelenggara Teknologi Informasi oleh Bank Umum mewajibkan perbankan untuk menaruh sistem elektronik di dalam negeri. Beleid bertanggal 7 Juli itu menetapkan penempatan sistem elektronik di luar negeri hanya berlaku pada beberapa kriteria tertentu saja dan pastinya setelah mendapat persetujuan OJK.

Adapun Sistem Elektronik yang dimaksud dalam POJK terbaru ini adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Pasal 35 ayat (3) POJK no.11/2022 menyebutkan kriteria Sistem Elektronik yang dapat ditempatkan pada pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia antara lain yaitu sistem elektronik yang digunakan untuk mendukung analisis terintegrasi dalam memenuhi ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas negara asal Bank yang bersifat global, termasuk lintas negara;.

Kriteria lainnya adalah sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen risiko, penerapan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme secara terintegrasi dengan kantor pusat bank atau kantor induk atau kantor entitas utama di luar wilayah Indonesia.

POJK no.11/2022 juga memperbolehkan penempatan Sistem Elektronik di luar negeri jika digunakan untuk pelayanan kepada nasabah secara global, yang memerlukan integrasi dengan sistem elektronik milik grup bank di luar wilayah Indonesia.

“Selain itu sistem elektronik yang digunakan untuk manajemen komunikasi antara kantor pusat Bank dan kantor cabang, atau antara perusahaan anak dan perusahaan induk; dan/atau yang digunakan untuk manajemen intern Bank,” tulis dalam POJK no.11/2022.

Kemudian, dalam hal terdapat kondisi yang mengganggu operasional Bank secara signifikan, OJK dapat menentukan penempatan sistem elektronik pada pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana di luar wilayah Indonesia selain kriteria tersebut untuk sementara waktu.

Dalam menempatkan sistem elektroniknya di luar negeri, bank harus menyampaikan terlebih dahulu hasil analisis risiko negara, memastikan penempatan sistem elektronik tidak mengurangi efektivitas pengawasan OJK, dan memastikan bahwa informasi mengenai rahasia bank hanya diungkapkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Selain itu bank juga harus menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan dari otoritas pengawas pihak penyedia jasa TI di luar wilayah Indonesia bahwa OJK dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak penyedia jasa Teknologi informasi.

Bank juga harus menyampaikan secara berkala hasil penilaian yang dilakukan kantor bank di luar wilayah Indonesia atas penerapan manajemen risiko pada pihak penyedia jasa TI.

Dalam menaruh sistem elektronik di luar negeri, bank harus mendapat perizinan dari OJK hal tersebut tertuang pada Pasal 36 ayat (2). OJK dapat memberikan izin atau menolak permohonan izin penempatan Sistem Elektronik pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Bank dan dokumen permohonan diterima secara lengkap oleh OJK.

POJK tersebut juga menekankan agar bank wajib memastikan bahwa data yang digunakan dalam Sistem Elektronik yang ditempatkan pada Pusat Data dan/atau Pusat Pemulihan Bencana di luar wilayah Indonesia tidak digunakan untuk tujuan selain yang telah disebutkan.

Sementara itu dalam hal penilaian OJK ditemukan bahwa bank tidak sesuai dengan izin permohonan penempatan sistem elektronik, berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan oleh OJK dan berpotensi berdampak negatif pada kinerja bank, maka OJK dapa meminta bank untuk menempatkan sistem elektroniknya di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper