Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Gadai Bagong Sejahtera.
Melalui pengumuman Nomor PENG-39/NB.1/2022, pemberian izin tersebut berdasarkan KEP-36/NB.1/2022 tanggal 19 Juli 2022.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Moch. Ihsanuddin dalam pengumumannya, Selasa (9/8/2022).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Bagong Sejahtera diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
"Selanjutnya OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," kata Ihsanuddin.
Adapun, PT Gadai Bagong Sejahtera memiliki lingkup wilayah usaha di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Perusahaan gadai yang dimaksud beralamatkan di Ruko Gede Pasar Wage A Nomor 6 RT 004 RW 001,
Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.