Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

IFG Respons Positif Aturan OJK Soal Pengawasan Perusahaan

Indonesia Financial Group (IFG) menyambut positif aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan perusahaan.
Feni Freycinetia Fitriani
Feni Freycinetia Fitriani - Bisnis.com 11 Agustus 2022  |  08:14 WIB
IFG Respons Positif Aturan OJK Soal Pengawasan Perusahaan
Pekerja melakukan pemasangan logo Indonesia Financial Group (IFG) di Jakarta, Selasa (11/1/2021). Bisnis - Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi, sambut baik penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau IFG.

Sekretaris Perusahaan IFG Beko Setiawan menilai POJK yang diterbitkan ini memiliki semangat yang sama dan selaras dengan upaya transformasi dan akselerasi terhadap penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi, baik di holding maupun anak perusahaan.

“Hal ini selaras dengan upaya IFG dalam memperkuat governance dan manajemen risiko, sehingga POJK ini semakin membuat IFG confident untuk mendorong terwujudnya industri asuransi, penjaminan, dan investasi yang sehat serta berkelanjutan” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, POJK ini berdampak sangat baik bagi IFG sebagai Lembaga keuangan non bank yang memiliki total aset mencapai Rp140 triliun (unaudited).

Dari sisi governance, lanjutnya, IFG sebagai holding yang membawahi 10 anak usaha yang bergerak dibidang asuransi, penjaminan dan investasi, semakin prudent dan akuntabel karena harus memenuhi pelaporan berkala kepada OJK sebagai regulator.

Selain pelaporan berkala dan pengawasan yang kuat, POJK ini juga mengatur tentang persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris IFG.

"Dia mengatakan persyaratan ini akan semakin memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris IFG adalah orang yang harus memiliki kompetensi di bidang keuangan non-bank,” ujar Beko.

IFG sebagai bagian dari ekosistem industri keuangan non bank, akan terus menjaga terlaksananya tata kelola dan pengelolaan manajemen risiko yang baik untuk membangun industri keuangan non bank yang sehat. Hal ini sejalan dengan amanah pemerintah saat mendirikan IFG. Ke depan, IFG berambisi menjadi salah satu grup keuangan non-perbankan terbesar di Asia Tenggara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

IFG peraturan ojk
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top