Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi mendukung adanya wacana pemerintah untuk mendorong perpanjangan program resktrukturisasi kredit di perbankan. Hal ini dinilai dapat mengurangi potensi klaim asuransi kredit di perusahaan asuransi.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi (HSM) Widodo mengatakan, perusahaan penerbit asuransi kredit tengah melakukan perbaikan portofolio asuransi kreditnya, termasuk dalam melakukan pencadangan teknis guna mengantisipasi munculnya risiko kredit perbankan.
Dia pun menyambut baik adanya wacana perpanjangan relaksasi kredit perbankan sehingga pencadangan yang dilakukan perusahaan asuransi dapat lebih baik.
"Kami mendukung sekali wacana ini karena akan memberikan waktu yang lebih luas untuk perbaikan pencadangan yang ada," ujar Widodo kepada Bisnis, dikutip Kamis (1/9/2022).
Program relaksasi kredit perbankan yang masih berjalan pun, kata Widodo, turut membantu perbaikan earned claim ratio dari portofolio asuransi kredit di 2022.
Direktur Utama PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re) Achmad Sudiyar Dalimunthe menuturkan, dalam memitigasi risiko kreditnya, perbankan dan lembaga pembiayaan menempatkan risikonya melalui asuransi kredit yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi. Ketika perbankan melakukan analisa kemampuan debitur yang baik dalam pemberian kredit, maka kualitas kredit yang dikucurkan diprediksi akan baik.
Baca Juga
Perpanjangan relaksasi kredit dari pemerintah, kata Achmad, sangat membantu dunia usaha sehingga diharapkan memberi waktu yang cukup untuk memperbaiki struktur kredit maupun pelaksanaan kewajiban ke bank. Ketika relaksasi berakhir diharapkan kemampuan usaha meningkat dan tidak ada masalah dengan fasilitas kredit tersebut.
"Dengan perpanjangan relaksasi kredit dari pemerintah, maka status kredit beberapa debitur yang sedikit terganggu masih dapat dicatatkan sebagai kredit lancar. Hal ini tentunya dapat mengurangi potensi klaim asuransi kredit di perusahaan asurans," kata Achmad kepada Bisnis.
Pada saat bersamaan, imbuhnya, perusahaan asuransi juga perlu melakukan pencadangan teknis yang tepat terhadap pertanggungan risiko kredit jangka panjang di mana dinamika ekonomi ke depan tidak dapat dipredikisi dengan pasti. Hal ini dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat melakukan kewajibannya dengan baik saat terjadi klaim asuransi kredit yang diajukan oleh bank.
"Mekanisme ini akan menjamin ekosistem kredit menjadi baik dan berdampak kepada stabilitas dunia usaha," katanya.
Sementara itu, Head of IFG Progress Reza Yamora Siregar menilai kebijakan pemerintah yang memberikan waktu tambahan untuk proses perbaikan kualitas atau restrukturisasi kredit perbankan tentu akan dapat mengurangi risiko kenaikan loan at risk dan pada akhirnya mengurangi beban klaim di sektor asuransi.
"Poin utama di sini adalah bagaimana perpanjangan waktu yang diberikan diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ekonomi
Indonesia untuk melewati tekanan kenaikan harga yang terasa saat ini. Kita harapkan faktor-faktor yang mendorong terjadinya supply shocks dan kenaikan harga komoditas energi dan makanan, seperti perang Ukraina-Rusia dan embargo ekonomi yang kemudian terjadi, dapat segera mereda dan diikuti oleh normalisasi harga dan pertumbuhan ekonomi dunia," tutur Reza kepada Bisnis.
Dia mengatakan, perbaikan kondisi ekonomi secara umum dapat memperbaiki kualitas kredit perbankan dan pada akhirnya mengurangi biaya restrukturisasi kredit.
Namun, tak dipungkiri apabila ketidakpastian global dan risiko ekonomi terus berlanjut dan bertahan pada posisi yang tinggi, loan at risk di sektor perbankan kemungkinan besar akan terus mendorong terjadinya kenaikan klaim di asuransi kredit.
"Hal ini dapat memperburuk kinerja underwriting dan juga investasi sektor asuransi dan pada akhirnya berdampak pada kerugian di sektor asuransi," ujarnya.
Adapun, kebijakan restrukturisasi kredit di industri perbankan akan berakhir pada Maret 2023. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah sudah membuka pembicaraan dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan perpanjangan program restrukturisasi kredit.