Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Star Pasific (LPLI) Serahkan Gedung Lippo Senilai Rp368 Miliar ke Bank Nobu

Gedung Lippo diserahkan ke Bank Nobu dalam rangka mendukung rencana rights issue perusahaan.
Mobile Banking Bank Nobu/nobubank.com
Mobile Banking Bank Nobu/nobubank.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Star Pacific Tbk. (LPLI) akan mengalihkan aset gedung kepada PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU) senilai Rp368 miliar. Hal ini dilakukan sehubungan dengan rencana rights issue atau penerbitan saham baru bank guna memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Presiden Direktur Star Pacific Lukman Djaja mengatakan transaksi tersebut merupakan transaksi material yang sebagaimana tercantum dalam POJK 17/2020 dan merupakan transaksi afiliasi, namun bukan transaksi benturan kepentingan.

“Transaksi ini tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan,” ujar Lukman dalam keterbukaan informasi, seperti dikutip pada Kamis (8/9/2022).

Dengan rencana transaksi inbreng tersebut, Star Pacific akan meminta persetujuan lewat rapat umum pemegang saham pada Kamis, 13 Oktober 2022 mulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Adapun, pemegang saham yang berhak hadir adalah namanya yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada 20 September 2022 hingga pukul 16.00 WIB. 

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (6/9/2022), rencana transaksi tersebut berupa Gedung Graha Lippo yang terletak di Jl. Boulevard Diponegoro No. 101, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. 

Objek tersebut terdiri dari sertifikat hak guna bangunan No. 07432, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten seluas 3.695 meter persegi dan sertifikat hak guna bangunan No. 02843, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten seluas 2.062 meter persegi. 

Sementara itu, total harga jual beli aset yang disepakati adalah sebesar Rp368 miliar yang dapat dibayarkan melalui dua cara. Pertama, uang tunai akan dilaksanakan oleh Bank Nobu kepada LPLI sebagai salah satu penggunaan hasil rigths issue NOBU. 

Kedua, diperhitungkan sebagai penyetoran dalam bentuk selain uang atau inbreng oleh LPLI dalam rencana penerbitan saham baru yang akan dilaksanakan. Opsi kedua ini akan dilakukan dengan tetap memerhatikan hasil penilaian atas nilai wajar dari aset yang akan dialihkan sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK penambahan modal. 

Lebih lanjut, keduanya juga sepakat aset yang dibayarkan dengan diinbrengkan sebagai penyetoran dalam bentuk lain selain uang untuk sebanyak-banyaknya 621,62 juta saham baru yang akan diterbitkan NOBU. 

Sebelumnya, Bank Nobu menyatakan akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 630,45 juta saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham. Upaya ini dilakukan sesuai dengan rencana bisnis perseroan untuk membeli gedung perkantoran dan memanfaatkannya secara efisien guna mendukung kegiatan usaha NOBU. 

Selain itu, dana hasil rights issue akan digunakan untuk modal kerja perseroan berupa penyaluran kredit dengan nilai sebesar Rp35 miliar. Adapun, sebanyak Rp368 miliar ditujukan untuk pembelian Gedung Graha Lippo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper