Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI (BBRI) Salurkan Rp750 Miliar Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap Pertama

BRI telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama senilai Rp750 miliar kepada 1,2 juta penerima pada hari ini, Senin (12/9/2022).
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) resmi menjadi menyalurkan Rp750 miliar dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau buruh yang terdata memiliki rekening perusahaan.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan bahwa penyaluran dana BSU tahap pertama tersebut telah diberikan kepada 1,2 juta penerima.

“Penyalurannya dilakukan oleh BRI mulai pagi ini secara bertahap,” ujar Aestika ketika dihubungi Bisnis, Senin (12/9/2022).

Aestika juga menyampaikan bahwa secara teknis, BSU tersebut langsung ditransfer dari bank kepada penerima yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Total, sebanyak 4,36 juta pekerja akan menerima BSU tahap awal dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun.

Pencairan BSU senilai Rp600.000 tersebut dilakukan melalui dua mekanisme, yakni pencairan lewat rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), sementara rekening BSI berlaku khusus untuk pekerja Aceh, dan PT Pos Indonesia.

Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker memiliki sejumlah persyaratan agar penyaluran BIS tepat sasaran dan menjaga akuntabilitas dengan melakukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai kriteria yang diatur dalam Permenaker BSU 2022.

Syarat tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif program jaminan BPJS ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022, dan bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Pekerja dengan gaji Rp3,5 juta diprioritaskan mendapat bantuan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, dapat diakses oleh masyarakat melalui situs web bsu.kemnaker.go.id.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau Jamsostek melaporkan saat ini data tenaga kerja yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap dua sedang dalam tahap persiapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper