Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ada Batasan Rusaknya, Ini Cara dan Syarat Menukar Uang Baru di Bank Indonesia

Berikut cara dan syarat menukarkan uang rusak menjadi baru secara online dan offline.
Restu Wahyuning Asih
Restu Wahyuning Asih - Bisnis.com 16 September 2022  |  14:13 WIB
Ada Batasan Rusaknya, Ini Cara dan Syarat Menukar Uang Baru di Bank Indonesia
Layanan mobil keliling penukaran uang baru untuk Ramadan dan Lebaran oleh Bank Indonesia Perwakilan Sumatra Barat pada 21 Mei 2019 lalu. Bisnis - Noli Hendra

Bisnis.com, SOLO - Beberapa hari lalu viral pemberitaan seorang penjaga sekolah kehilangan uang tabungan Rp50 juta.

Uang tersebut rusak akibat dimakan rayap saat disimpan dalam celengan. Sayangnya, sebagian uang rusak tersebut tak dapat ditukarkan di Bank Indonesia (BI) karena tak memenuhi syarat.

Salah satu syarat yang diberikan oleh BI yakni ciri uang yang ditukarkan harus bisa dikenali keasliannya.

Berikut syarat menukarkan uang rupiah di Bank Indonesia:

  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Tukar uang baru secara offline

Untuk menukarkan uang baru secara offline dapat dilakukan secara langsung di bank dan mobil kas keliling.

Bawa kartu identitas seperti KTP dan memiliki rekening bank. Jangan lupa juga untuk perhatikan limit penukaran uang.

Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang yang disediakan.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah yakni:

  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia, misalnya sebanyak 300 (tiga ratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas

Cara menukar uang via PINTAR BI

1. Kunjungi situs pintar.bi.go.id di browser atau login aplikasi PINTAR BI

2. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'

3. Pilih tempat dan jadwal penukaran uang baru

4. Lengkapi data diri seperti Nama Lengkap, NIK, Nomor Telepon, dan Email

5. Masukkan nominal uang yang ingin ditukarkan

6. Klik 'pesan' hingga muncul bukti pemesanan jadwal penukaran uang

Setelah itu, jangan lupa susun uang yang ingin ditukarkan dengan format searah tahun emisi dan pecahan. Uang disusun searah dan dipisahkan antara uang yang masih layak edar dan yang tidak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

uang baru Bank Indonesia Rupiah uang
Editor : Restu Wahyuning Asih

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top