Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI (BBRI) menyatakan telah menyalurkan 100 persen bantuan subsidi upah atau BSU tahap I dengan total Rp750 miliar kepada 1,2 juta penerima.
Untuk diketahui, BRI merupakan salah satu bank penyalur BSU Tahap I, diikuti dengan bank Himbara lainnya, yakni BNI, BTN, dan Bank Mandiri.
Peserta juga bisa mendapatkan BSU Rp600.000 apabila memiliki rekening BSI.
“BRI telah menyalurkan 100 persen BSU Tahap I senilai Rp750 miliar kepada 1,2 juta penerima,” kata Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto kepada Bisnis, Senin (19/9/2022).
Aestika menyatakan bank pelat merah bersandi saham BBRI itu berkomitmen untuk menjadi partner utama pemerintah dalam kaitannya penyaluran berbagai stimulus kepada masyarakat sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
BRI melihat bahwa government spending berupa subsidi bantuan tunai seperti BSU merupakan stimulus bagi masyarakat untuk mempertahankan atau meningkatkan daya beli dan konsumsi.
"BSU atau subsidi gaji telah membawa dampak terhadap perputaran ekonomi secara luas,” tuturnya.
Mengutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, pada Senin (19/9/2022), sebanyak 4.112.952 pekerja atau buruh telah menerima dana BSU Tahap I senilai Rp600.000.
Adapun, saat ini pemerintah tengah melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Kemnaker menyatakan pihaknya telah menerima 2.406.915 data calon penerima BSU tahap II dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Khusus terkait BSU tahap II, BRI kembali dilibatkan dalam penyaluran oleh Kemnaker,” pungkas Aestika.
Sementara itu, syarat untuk mendapatkan BSU Rp600.000 antara lain peserta memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan dan tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, serta merupakan WNI.
Syarat lainnya adalah pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Sementara bagi pekerja/buruh dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta, namun besarannya setara atau di bawah ketentuan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, juga mendapatkan BSU.