Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) menyambut rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat reformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), demi membawa inovasi teknologi finansial di Tanah Air semakin berkembang.
Ketua Umum Amvesindo Eddi Danusaputro mengungkap bahwa sebagai asosiasi yang menyatukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) dan perusahaan rintisan, reformasi IKNB akan turut berdampak positif bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang mencapai US$70 miliar pada 2021 (Google Temasek, 2022) dan diprediksi akan terus meningkat.
Pasalnya, industri modal ventura yang turut melibatkan perusahaan modal ventura daerah (PMVD), perusahaan modal ventura syariah (PMVS), dan Venture Capital Tech, menjadi bagian dari total aset industri modal ventura sebesar Rp23,73 triliun per Juli 2022.
"Amvesindo berpendapat reformasi IKNB dapat membawa dampak positif bagi ekosistem ekonomi digital, terutama perkembangan usaha rintisan sektor teknologi finansial," ujar Eddi dalam keterangan resmi, Rabu (21/9/2022).
Dia menuturkan Amvesindo mendukung percepatan reformasi OJK IKNB dari pengawasan berbasis aturan (rule based) akan menjadi pengawasan berbasis prinsip usaha (principle based) yang dipadukan dengan pengawasan berbasis risiko (risk based) dan memanfaatkan teknologi (supervision technology).
"Oleh karena itu, kami juga turut menyuarakan aspirasi para pelaku usaha rintisan, agar regulator menggunakan pendekatan light touch, agar inovasi terus tumbuh dan berkembang," tambah Eddi.
Amvesindo menyambut baik usaha percepatan ini untuk ekosistem ekonomi digital yang lebih baik dan pertumbuhan yang inklusif, sehingga Amvesindo bersedia dilibatkan dalam proses perumusan reformasi IKNB.
Ke depan, Amvesindo pun terus berupaya menjadi organisasi yang berperan aktif membangun industri modal ventura secara profesional dan berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan UMKM dan perusahaan rintisan dalam pembangunan perekonomian Indonesia.
"Kami pun akan mengajak pihak terkait untuk turut berpartisipasi dalam upaya percepatan reformasi IKNB ini untuk ekosistem investasi dan pertumbuhan usaha rintisan di Indonesia dan bersedia membantu proses sosialisasi oleh OJK terkait POJK dan peraturan lainnya, yang tidak ada dalam cakupan IKNB, namun ada kaitannya dengan PMV," jelasnya.