Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan OJK Enggan Cabut Sanksi PKU Asuransi Jiwa Kresna dan Wanaartha Life

OJK meminta agar para pemegang saham Asuransi Jiwa Kresna dan Wanaartha Life dapat memprioritaskan penyelesaian masalah melalui penambahan modal.
Gedung Kresna Life. /kresnalife.com
Gedung Kresna Life. /kresnalife.com

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan atau update terkait kasus penyelesaian masalah PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini OJK telah mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk Asuransi Jiwa Kresna. Regulator berharap para pemegang saham dapat merevisi penyampaian rencana penyehatan keuangan (RPK) sesuai ketentuan, sebab OJK menilai bahwa RPK tersebut belum menunjukkan rencana yang komprehensif, terstruktur, dan terukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan.

“Permintaan dari perusahaan untuk mencabut PKU [Pembatasan kegiatan usaha] belum dapat kami penuhi, karena akan membahayakan kepentingan calon pemegang polis yang baru, sehingga berpotensi akan digunakan untuk membayar kewajiban kepada pemegang polis yang jatuh tempo sehingga menciptakan skema ponzi,” kata Ogi dalam konferensi pers RDK Bulanan September 2022, Senin (3/10/2022). 

Untuk itu, OJK meminta agar para pemegang saham Asuransi Jiwa Kresna dapat memprioritaskan penyelesaian masalah melalui penambahan modal yang diperlukan. 

“OJK menilai bahwa proses hukum yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum sangat kami hormati dan mendukung secara penuh proses yang sedang berlangsung, sehingga memberikan kejelasan mengenai masalah yang ada di Asuransi Jiwa Kresna,” tambahnya. 

Di sisi lain, OJK memaparkan bahwa kasus Wanaartha Life telah diberikan sanksi PKU untuk semua kegiatan usaha. Oleh karena itu, OJK juga menantikan mengenai revisi rencana penyehatan keuangan (RPK) sesuai dengan kondisi dan rencana-rencana yang dapat dilaksanakan. 

Di samping itu, lanjut Ogi, OJK juga melakukan pemantauan terhadap permintaan perpindahan kegiatan operasional dari PT Wall yang sebelumnya beralamat di Mampang, kini berlokasi di Serpong, sehingga operasional dan pelayanan tetap berjalan.

Ogi mengatakan bahwa baik kasus Kresna Life maupun Wanaartha Life OJK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum dan mendukung penuh proses yang tengah berlangsung yang dilakukan oleh pihak Bareskrim.

Dalam penyelesaian kerugian dan hukum yang sedang berjalan itu tidak mengurangi tanggung jawab dari para pemegang saham pengendali yang saat ini juga kami mintakan untuk dapat menyelesaikan permasalahannya,” pungkasnya.

Adapun berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata (KS) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asuransi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka. 

Sementara itu, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Presiden Direktur Wanaartha Life Yanes Yaneman Matulatuwa sebagai tersangka kasus penipuan. Selain itu, penyidik juga menetapkan 6 orang tersangka lainnya, antara lain Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil, dan Manfred Armin Pietruschka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper