Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai PHK, Klaim JPK BPJS Ketenagakerjaan Sampai Rp18 Miliar

Program JKP ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan saat mengurus klaim melalui layar monitor dan tanpa kontak langsung di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah menyalurkan klaim yang sudah dibayar sebesar Rp18 miliar kepada karyawan yang terkena kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Roswita Nilakurnia menuturkan bahwa manfaat program JKP akan diterima apabila karyawan yang terkena PHK telah memenuhi masa iur (jumlah bulan pelunasan pembayaran) selama 12 bulan, di mana 6 bulan adalah dalam kondisi iuran telah dibayarkan berturut-turut sebelum terjadinya PHK.

“Sampai dengan akhir September 2022 tercatat sekitar 4.703 peserta yang telah memperoleh manfaat JKP di samping akses pasar kerja dan vokasi, jumlah manfaat tunai yang dibayarkan sekitar Rp18 miliar,” kata Roswita kepada Bisnis, Rabu (5/10/2022).

Roswita menjelaskan bahwa selama karyawan yang terkena PHK terdaftar pada program penuh BPJS Ketenagakerjaan dan program JKN BPJS Kesehatan, maka bisa mengajukan klaim JKP setelah memastikan telah memenuhi persyaratan kepesertaan JKP dan persyaratan sebagai penerima manfaat JKP.

“JKP itu tidak berarti semua yang PHK akan bisa klaim JKP, karena harus memenuhi syarat kepesertaan dan penerima manfaat JKP tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa program JKP terdiri dari Manfaat Tunai untuk 6 bulan untuk akses ke pasar kerja dan vokasi (pelatihan kerja). Nantinya, manfaat tersebut dijalankan oleh BP Jamsostek dan Kemenaker RI.

Kemudian, sambung Roswita, pengajuannya harus ada keterangan PHK dari perusahaan yang mana juga telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Sebagai informasi, program JKP ditujukan agar korban PHK dapat mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Program JKP memberi dukungan kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper