Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia mulai membagikan dividen interim untuk tahun buku 2022 pada bulan Oktober ini. Lantas, bagaimana dengan PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA)?
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F. Haryn menuturkan bahwa pembagian dividen interim telah diatur berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan pada 17 Maret 2022.
Rapat tersebut memberikan kuasa dan wewenang kepada direksi perseroan untuk memutuskan pembagian dividen interim dengan persetujuan dewan komisaris, jika keadaan keuangan BCA memungkinkan.
Selain itu, juga dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundangan-undangan dalam menetapkan, serta membayar dividen interim untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
"Sebagai informasi, hampir setiap tahun BCA secara rutin membagikan dividen interim kepada pemegang saham," ujar Hera kepada Bisnis, Rabu (5/10/2022).
Emiten bank berkode saham BBCA ini tercatat membagikan dividen interim tunai sebesar Rp25 per saham untuk tahun buku 2021. Total dividen yang dibayarkan sebesar Rp3,08 triliun atau meningkat 27,5 persen dibanding dividen interim 2020.
Nilai itu mengacu pada jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan perseroan sebanyak 123.275.050.000 lembar saham pasca aksi korporasi stock split dengan rasio 1:5, yang terhitung efektif sejak 13 Oktober 2021.
Di sisi lain, keputusan pembagian dividen interim BBCA selaras dengan fundamental perseroan yang solid hingga kuartal III/2021. Tren pertumbuhan kinerja juga positif diikuti dengan kondisi permodalan yang memadai.
Sementara itu, hingga semester I/2022 BBCA membukukan laba bersih Rp18,0 triliun atau tumbuh 24,9 persen secara tahunan. Peningkatan pendapatan bunga bersih sebesar 5,3 persen secara tahunan menjadi faktor pendorong pertumbuhan laba bersih perseroan.