Bisnis.com, MAKASSAR — PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tengah atau Bank Sulteng berhasil meraih penghargaan Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2022 kategori The Best Performance Bank kategori BPD dengan aset di bawah Rp15 triliun.
Penghargaan ini menjadi pembuktian konsistensi performa bank milik Pemerinah Provinsi Sulteng tersebut yang saat ini tengah mengejar pemenuhan modal inti sesuai yang dipersyaratkan regulator atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tercatat dalam laporan keuangan Bank Sulteng, total asetnya pada Juni 2022 mencapai Rp11,16 triliun atau naik tipis 1,46 persen dari total aset pada Desember 2021 yang hanya Rp11,001 triliun.
Bank daerah yang resmi beroperasi sejak 1 April 1969 silam ini mampu menjaga tren positif pada sebagian besar indikator kinerja. Hingga Juni 2022, beberapa komponen keuangan terpantau tumbuh.
Laba bersih Bank Sulteng terlihat tumbuh signifikan pada Semester I/2022 hingga 71,40 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (yoy) atau mencapai Rp132, 48 miliar. Pada Semester I/2021 laba bersih hanya Rp77,29 miliar.
Beban bunga bank tercatat hanya bergerak secara moderat 0,86 persen (yoy) dari Rp114,97 miliar menjadi Rp115,95 miliar. Berbanding terbalik dengan pendapatan bunga yang naik mencapai 10,06 persen (yoy), dari Rp370,53 miliar menjadi Rp407,81 miliar pada Semester I/2022.
Kondisi ini menyebabkan pendapatan bunga bersih bank tumbuh signifikan 14,20 persen (yoy) dari Rp255,56 miliar pada 2021 meningkat menjadi Rp291,85 miliar hingga Juni 2022.
Sementara dari kredit yang diberikan juga bergerak tipis 3,15 persen atau mencapai Rp5,80 triliun dibanding Desember 2021 yang hanya Rp5,62 triliun.
Bank Sulteng juga menghimpun Dana Pihak Ketiga (DPK) walaupun menunjukkan tren negatif beberapa bulan terakhir. Pada Juni 2022 DPK Bank Sulteg turun 2,06 persen dibanding Desember 2021. DPK pada Desember 2021 lalu mencapai sebesar Rp7,97 triliun turun menjadi Rp7,81 triliun pada Juni 2022.
Bank yang kini dipimpin Direktur Utama Silas Djumaa ini telah berdiri pada 1 April 1969 sebagai Perusahaan Daerah (PD) di Sulteng. Selanjutnya pada 1999 dilakukan perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Modal dasar Bank Sulteng yang pada saat berdirinya ditetapkan sebesar Rp1 miliar, telah mengalami beberapa kali perubahan, dan yang terakhir berdasarkan Akta nomor 39 tanggal 13 Mei 2020 menjadi sebesar Rp1,7 triliun. Telah ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp426,99 miliar.
Sebagai informasi, Bank Sulteng saat ini tengah berusaha memenuhi kewajiban memiliki modal inti Rp3 triliun hingga batas waktu Desember 2024.
Direksi Bank Sulteng optimistis pemenuhan modal inti tersebut bisa tercapai. Saat ini dari internal bank sendiri sudah memiliki alokasi untuk pemenuhan modal inti. Bank Sulteng sudah memiliki modal inti sebesar Rp1 triliun lebih.