Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa itu Leasing? Ini Contoh, Jenis, Fungsi dan Manfaatnya

Leasing adalah suatu kegiatan pembiayaan yang berbentuk penyediaan barang atau modal yang bisa dilakukan oleh siapapun.
Contoh dan manfaat leasing./Freepik
Contoh dan manfaat leasing./Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Leasing adalah metode pembiayaan yang dilakukan melalui pengadaan barang modal maupun asset untuk diberikan kepada perusahaan maupun individu. Biasanya, para penerima leasing ini merupakan pengusaha yang menjalankan suatu kegiatan bisnis sehingga modal tersebut dibutuhkan untuk melancarkan aktivitas usaha. 

Selain itu, leasing juga merupakan metode pembayaran yang diberikan oleh suatu perusahaan dalam waktu tertentu. Cara pembayarannya yaitu melalui metode cicilan sejumlah uang sesuai keputusan bersama. Ketika debitur berhasil untuk melunasinya, maka ia memiliki pilihan untuk membelinya menggunakan nilai yang tersisa. 

Berikut ini adalah penjelasan tentang leasing yang sudah dilansir dari berbagai sumber:

1. Jenis Leasing

  • Sales Type Lease 
    Lease jenis ini merupakan salah satu bidang jenis leasing yang umumnya dikerjakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang industri. Kemudian mereka akan melakukan penjualan lease barang dari hasil produk yang mereka buat. Ada dua jenis pendapatan yang bisa diakui, yang pertama adalah pendapatan yang berasal dari hasil jual barang. Lalu yang kedua adalah pendapatan yang berasal dari bunga pembelanjaan selama waktu tertentu.
  • Operating Lease 
    Operating lease adalah salah satu jenis perusahaan leasing yang dimana pihak lessor akan membeli suatu barang dan kemudian disewakan kepada para nasabah dalam waktu yang sudah disepakati. 

Untuk hal ini biasanya pihak nasabah hanya perlu membayar biaya rental barang saja. Sedangkan untuk harganya dan biaya lainnya akan ditanggung oleh pihak lessor. 

  • Capital Lease 
    Leasing jenis ini merupakan jenis perusahaan yang bergerak di bidang leasing dan berasal dari Lembaga keuangan. Jenis leasing yang satu ini biasanya dapat melayani pihak nasabah yang membutuhkan kebebasan dalam hal menentukan modal atau barang dengan spesifikasi tertentu. 

Dalam penggunaannya, pihak lessor akan memberikan sejumlah dana untuk digunakan membayar hutang yang dibutuhkan oleh pihak supplier. Setelah itu, pihak lessor akan mendapatkan imbalan berupa pembayaran secara dicicil atau mengangsur dalam waktu yang sudah disepakati. 

  • Cross Border Lease
    Jenis ini merupakan jenis leasing yang dilakukan oleh antar negara. Yang artinya, pihak lessor dan juga lessee tidak ada di dalam satu negara yang sama. Aka tetapi, keduanya berada di negara yang berbeda. Umumnya, jenis leasing ini hanya melakukan transaksi untuk barang yang memiliki nominal yang besar, seperti produk pesawat terbang Boeing atau Airbus.
  • Leverage Lease 
    Jenis ini merupakan permodalan yang melibatkan pihak ketiga. Jadi, lessor tidak membayar barang modal sepenuhnya, melainkan akan patungan bersama pihak ketiga. Jadi, dalam pembayaran nantinya, lessee berurusan dengan lebih dari satu pihak. 

2. Tujuan Leasing

Tujuan utama dari leasing adalah memberikan fleksibilitas finansial kepada perusahaan atau individu tanpa harus mengeluarkan modal besar untuk memiliki aset tertentu. Dengan leasing, pengguna dapat menggunakan aset yang dibutuhkan tanpa harus membelinya secara langsung.

Hal ini memungkinkan pengalokasian dana yang lebih besar untuk kegiatan bisnis lainnya, menjaga arus kas yang seimbang, dan seringkali memperoleh akses kepada teknologi atau peralatan terbaru tanpa harus memiliki mereka secara fisik.

3. Fungsi Leasing

Fungsi leasing adalah menyediakan pembiayaan produk dengan jangka menengah. Bedanya, bank konvensional akan memberikan pinjamannya dalam bentuk uang, sedangkan leasing memberikan pinjaman dalam bentuk barang yang selanjutnya barang tersebut harus dicicil atau diangsur. 

Contohnya seperti dalam pembelian sepeda motor. Tanpa adanya pihak leasing, kamu harus membeli sepeda motor secara tunai, dan tentunya akan memberatkan. Apalagi jika kamu seorang karyawan pabrik atau kantoran biasa, yang butuh waktu bertahun-tahun untuk membelinya. 

4. Kelebihan dan Manfaat Leasing

  • Fleksibel 
    Struktur kontrak dalam leasing bisa dibilang bersifat fleksibel. Hal ini dikarenakan besaran jangka waktu ataupun nominal pembayaran dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan atau kebutuhan lessee. 
  • Pelayanan cepat 
    Prosedur pembayaran yang tidak membutuhkan waktu lama atau pembayarannya terbilang sederhana dan cepat. Sehingga, nasabah bisa lebih mudah dan efisien dalam memperoleh barang. 
  • Capital Saving 
    Lessee tidak perlu mengeluarkan modal awal sepeser pun karena pembiayaan tersebut sudah disediakan oleh pihak lessor sebesar 100 persen. Bahkan, nasabah dapat menggunakan dananya untuk kebutuhan lain. 
  • Cara mendapatkan aktiva 
    Leasing adalah salah satu cara memperoleh aktiva Ketika seseorang memerlukannya namun terkendala biaya. Manfaat leasing yang satu ini merupakan alasan utama banyak orang yang menggunakannya. 

5. Perbedaan Leasing dan Kredit

  • Kepemilikan Aset:

    Leasing: Tidak memiliki aset secara langsung. Aset disewakan dan harus dikembalikan setelah masa sewa berakhir.
    Kredit: Memiliki aset secara langsung setelah pembayaran selesai.

  • Fleksibilitas Finansial:

    Leasing: Memberikan fleksibilitas finansial dengan pembayaran berkala tanpa harus membeli aset secara langsung.
    Kredit: Memerlukan pembayaran besar-besaran upfront dan mungkin membatasi likuiditas.

  • Kepemilikan Akhir:

    Leasing: Tidak memiliki kepemilikan akhir aset, kecuali opsi pembelian di akhir kontrak.
    Kredit: Memiliki kepemilikan penuh atas aset segera setelah pembayaran selesai.

  • Periode Kontrak:

    Leasing: Biasanya memiliki periode kontrak tertentu, dan aset dikembalikan setelah kontrak berakhir.
    Kredit: Pembayaran dapat tersebar selama jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.

  • Keuntungan Pajak:

    Leasing: Mungkin memiliki manfaat pajak tertentu, seperti pengurangan pajak atas pembayaran sewa.
    Kredit: Bisa memiliki manfaat pajak, seperti pengurangan bunga kredit.

  • Akses Teknologi Terbaru:

    Leasing: Memungkinkan akses lebih mudah ke teknologi atau peralatan terbaru karena dapat diperbarui setelah kontrak berakhir.
    Kredit: Mungkin lebih sulit untuk mengganti aset dengan yang terbaru tanpa penjualan dan pembelian baru.

6. Contoh perusahaan Leasing

  • PT BCA Finance. 
  • PT Oto Multi Artha. 
  • PT Summit Oto Finance. 
  • PT Bussan Auto Finance. 
  • PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM). 
  • PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk. 
  • PT Federal International Finance (FIF). 

Itulah beberapa penjelasan tentang leasing yang perlu kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper