Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendapatan Bunga Bank Jateng Tembus Rp5 Triliun

Per September 2022, Bank Jateng membukukan pendapatan bunga sebesar Rp5 triliun dan aset sebesar Rp84 triliun.
Sekretaris Perusahaan Bank Jateng Herry Nunggal Supriyadi (kiri) menerima penghargaan Bisnis Indonesia Award (BIFA) 2022 yang diserahkan oleh Direktur Bisnis Indonesia Gagas Kreasitama Chamdan Purwoko. Bank Jateng meraih predikat The Most Efficient Bank kategori BPD dengan aset lebih dari Rp30 triliun. /Bisnis
Sekretaris Perusahaan Bank Jateng Herry Nunggal Supriyadi (kiri) menerima penghargaan Bisnis Indonesia Award (BIFA) 2022 yang diserahkan oleh Direktur Bisnis Indonesia Gagas Kreasitama Chamdan Purwoko. Bank Jateng meraih predikat The Most Efficient Bank kategori BPD dengan aset lebih dari Rp30 triliun. /Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) mencatatkan pendapatan bunga per September 2022 menembus Rp5 triliun, tepatnya Rp5,04 triliun.

Pendapatan bunga ini naik 3,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp4,86 triliun.

Dalam pengumuman di Harian Bisnis Indonesia hari ini, Rabu (26/10/2022), Bank Jateng juga mampu menekan beban bunga. Pos ini turun 27,17 persen menjadi Rp1,08 triliun dari sebelumnya Rp1,48 triliun.

Hasilnya pendapatan bunga bersih Bank Jateng naik menjadi Rp3,95 triliun dari sebelumnya Rp3,38 triliun.

Sementara dari pos beban, terjadi kenaikan pada beban operasional yakni dari Rp1,5 triliun menjadi Rp1,99 triliun. Sedangkan beban non operasional naik menjadi Rp27,8 miliar dari sebelumnya menyumbangkan pendapatan Rp2,9 miliar.

Hasilnya, laba bersih tahun berjalan Bank Jateng naik menjadi Rp1,5 triliun dari periode yang sama tahun lalu Rp1,23 triliun.

Saat yang sama, aset perusahaan naik dari Rp80,34 triliun menjadi Rp84,78 triliun.

Capain ini membuat modal inti tier 1 Bank Jateng naik menjadi Rp8,5 triliun dari sebelumnya Rp8,03 triliun. Pencapaian yang menempatkan Bank Jateng dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) II.

Dalam aturan terbaru, OJK mengelompokkan bank berdasarkan KBMI. Rinciannya, KBMI 1 memiliki modal inti sampai dengan Rp6 triliun, KBMI 2 punya modal inti Rp6 triliun - Rp14 triliun; KBMI 3 modal inti dari Rp14 triliun - Rp70 triliun, dan KBMI 4 modal intinya di atas Rp70 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper