Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seruan Nasabah Wanaartha Life Saat Aset Rp2,4 Triliun Terkait Benny Tjokro Disita Negara

Sejumlah nasabah Wanaartha Life mendorong OJK menggunakan kewenangannya mengajukan pailit seiring semakin tergerusnya aset perusahaan untuk membayar nasabah.
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan pailit atas perusahaan asuransi jiwa ini. 

Dorongan itu setelah Mahkamah Agung memutuskan menyita aset Benny Tjokrosaputro senilai Rp2,4 triliun sah dilakukan. Gugatan Wanaartha Life bahwa dana jumbo itu milik perusahaan dan akan digunakan untuk membayar nasabah dianggap MA tidak tepat. 

Dengan keluarnya ketetapan sahnya penyitaan harta Benny Tjokrosaputro yang disebut milik Wanaartha Life dalam kasus Jiwasraya senilai Rp2,4 triliun tertuang dalam putusan MA No. 5728K/Pid.Sus/2022. Putusan ini ditetapkan pada 6 Oktober 2022.

Benny Wulur, Kuasa Hukum Sejumlah Nasabah Wanaartha Life menyebutkan dengan semakin tergerusnya aset perusahaan dia meminta OJK segera mengajukan pailit atas Wanaartha Life. 

Dengan pengajuan pailit, kata dia, maka nasabah masih memiliki ruang untuk mengajukan gugatan lain-lain melalui kurator agar dana sebesar Rp2,4 triliun yang disita dapat dikembalikan. 

"Kami masih ada peluang dengan gugatan lain-lain," katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Dia menuturkan dengan status pailit, kurator dapat melakukan gugatan lain-lain dan akan mendapatkan keputusan lebih cepat dari hakim. "Wajib diputus dalam 60 hari," katanya. 

Menurut Benny, OJK mengisyaratkan untuk menunggu proses pidana dalam kasus ini dirampungkan terlebih dahulu. "Itu sangat lama [biasanya], bisa 3 sampai 4 tahun lagi baru selesai," katanya berharap. 

Dia menyebutkan, saat ini langkah hukum sejumlah nasabah telah membuat aset Wanaartha terus menyusut. Demikian juga dengan masih beroperasinya perusahaan, namun tidak lagi berproduksi. Akibatnya, aset yang ada digunakan untuk operasional dan menggaji karyawan. 

"Kami mohon OJK menggunakan kewenangannya," ujarnya. 

Benny sendiri menyebutkan dirinya diberi kuasa oleh sekitar 100 nasabah. Jumlah pertanggungan dari total nasabah ini sekitar Rp300 miliar untuk menyerukan klaim pailit dari OJK ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper