Langkah OJK Dalam Penyelesaian Gagal Bayar Wanaartha Life
Sementara itu, saat dikonfirmasi perkembangan terbaru ini, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Moch. Ihsanuddin belum merespon pertanyaan Bisnis.
Meski demikian, di sela Indonesia Rendezvous yang diselenggarakan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia(AAUI) pada pertengahan Oktober 2022 lalu, Ihsanuddin menyebutkan tengah menunggu kebijakan manajemen yang ditunjukkan dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan.
Dia menjelaskan, Wanaartha Life belum menyerahkan RPK yang akan dinilai OJK dalam menyelesaikan kasus gagal bayar. Langkah penyelamatan perusahaan juga bergantung dengan komitmen pemegang saham.
Saat disebutkan pemegang saham Wanaartha sudah ke luar negeri setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ihsan berharap kepolisian dapat segera membawa pulang ke Indonesia.
"Itu yang lari [pemegang saham] ke sana, tugas penegak hukum [menangkapnya]," katanya.
Dia menyebutkan fokus OJK adalah penyelesaian skema penyehatan perusahaan yang diajukan perusahaan.