Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR) sedang mengejar pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait modal inti minimum Rp3 triliun hingga akhir 2022. Untuk itu, perseroan akan menggelar rights issue.
Berdasarkan keterbukaan informasi, Bank Amar akan melakukan Penawaran Umum Terbatas (PUT) kepada pemegang saham perseroan untuk penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) II atau rights issue sebanyak 4,56 miliar saham atau 24,81 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah rights issue.
HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham baru dengan harga Rp280 per saham. Sementara, jumlah dana yang akan diterima perseroan dari HMETD II nantinya adalah Rp1,27 triliun.
Saham yang akan diterbitkan dalam rangka pelaksanaan HMETD II ini merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
HMETD II ini akan mulai dibagikan kepada pemegang saham perseroan yang tercatat dalam daftar pemegang saham per 28 November 2022. Sedangkan, berdasarkan surat pernyataan kesanggupan dalam rangka HMETD II per 25 Oktober 2022, Tolaram menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya.
Namun, apabila saham-saham yang ditawarkan dalam HMETD II ini tersebut tidak seluruhnya diambil bagian oleh, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham HMETD lainnya yang melakukan pemesanan lebih dari haknya.
Baca Juga
Diketahui, Tolaram merupakan pemegang saham utama perseroan sekaligus pemegang saham pengendali yang memiliki 8,22 miliar saham di Bank Amar. Tolaram mempunyai hak untuk memperoleh 2,71 miliar saham baru.
"Dana hasil HMETD II ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, seluruhnya akan akan dipergunakan oleh perseroan sebagai modal kerja dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah," kata manajemen Bank Amar dikutip dari keterbukaan informasi pada Rabu (2/11/2022).
Bank Amar sendiri memang sedang gencar mempertebal struktur permodalan mereka untuk memenuhi ketentuan OJK. Beleid modal inti inti minimum telah dikeluarkan OJK dalam Peraturan OJK (POJK) No. 12 tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dengan batas waktu yang bertahap. Perinciannya modal inti harus dimiliki mulai dari Rp1 triliun pada akhir 2020, lalu Rp2 triliun pada 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun di akhir tahun ini.
Sedangkan, posisi ekuitas Bank Amar per Juni 2022 tercatat mencapai Rp1,96 triliun. Angkanya naik dibandingkan 31 Desember
2021 sebesar Rp1,06 triliun.
"Kenaikan ini disebabkan karena Perseroan telah melakukan HMETD I," ujar manajemen.