Bisnis.com, JAKARTA – Tolaram Group Inc. berkomitmen menyerap 2,71 miliar saham baru yang akan menjadi haknya dalam aksi rights issue PT Bank Amar Indonesia Tbk. (AMAR).
Berdasarkan prospektus yang dirilis di Bursa Efek Indonesia, Bank Amar berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) sebanyak 4,56 miliar dengan nilai nominal Rp100 per saham. Adapun harga pelaksanaan dipatok Rp280.
Tolaram selaku pemegang saham pengendali Bank Amar telah berkomitmen untuk menyerap 2,71 miliar saham yang menjadi haknya. Dengan harga pelaksanaan Rp280 per unit, Tolaram bakal menyuntikkan dana segar sekitar Rp759,65 miliar dalam aksi korporasi itu.
Komitmen Tolaram tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan pada 25 Oktober 2022 terkait dengan PMHMETD yang digelar Bank Amar. Tolaram saat ini juga tercatat sebagai pemegang saham mayoritas AMAR dengan kepemilikan 8,22 miliar saham.
“Tolaram menyatakan akan melaksanakan seluruh HMETD [Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu] sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya,” tulis prospektus Bank Amar yang dikutip pada Rabu (2/11/2022).
Manajemen AMAR menjelaskan bahwa apabila saham yang ditawarkan dalam rights issue tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham HMETD lain yang memesan lebih dari haknya.
Namun, jika alokasi pemesanan saham tambahan masih tersisa, Tolaram akan menjadi pembeli siaga dan memborong seluruh sisa saham tersebut sebanyak-banyaknya 1,84 miliar dengan harga Rp280. Jumlah ini sedikitnya bernilai Rp517,35 miliar.
Periode perdagangan dan pelaksanaan rights issue dari emiten berkode saham AMAR ini akan berlangsung pada 30 November sampai dengan 6 Desember 2022. Perseroan memperkirakan nilai emisi dari dari aksi korporasi ini mencapai Rp1,27 triliun.
Seluruh dana tersebut akan digunakan AMAR sebagai modal kerja, sekaligus menjadi langkah pemenuhan ketentuan modal inti minimum yang pada akhir 2022 dipatok Rp3 triliun. Sementara itu, ekuitas AMAR baru mencapai Rp1,96 triliun per Juni 2022.
Ketentuan modal inti telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12/2022 tentang Konsolidasi Bank Umum. Pemenuhan modal ini dilakukan bertahap, mulai dari Rp1 triliun pada 2020, kemudian Rp2 triliun tahun 2021, dan Rp3 triliun pada tahun ini.