Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) mengumumkan akan melakukan perubahan direksi dan rencana aksi korporasi penambahan modal guna memburu tenggat miliki modal inti Rp3 triliun di akhir 2022 atau berubah status menjadi kelompok usaha bank (KUB).
Dalam pengumuman agenda rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang diumumkan perusahaan hari ini, Senin (14/11/2022), Bank Banten mengagendakan empat mata acara dalam pertemuan pemegang saham pada 2 Desember 2022 mendatang itu.
Perinciannya, agenda pertama dan kedua yakni izin menyelenggarakan right issue dan private placement. Sedangkan pada opsi ketiga, pemegang saham Bank Banten memasukkan agenda pembentukan KUB sebagai alternatif agenda pertama dan kedua tidak dapat dieksekusi.
"Sesuai POJK Nomor 12/POJK.03/2020 (POJK 12/2020,) Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan rencana Pembentukan KUB guna kewajiban pemenuhan modal inti Perseroan," jelas direksi Bank Banten dalam penjelasan mata acara RUPSLB.
Secara bersamaan, Bank Banten juga mengagendakan struktur manajemen yakni perubahan atau penegasan susunan anggota direksi dan komisaris yang sudah ada. "Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan Perubahan dan/atau penetapan susunan anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris Perseroan," tertulis lebih lanjut dalam pengumuman.
Dalam pengumuman sebelumnya, BEKS berencana menambah modal dengan skema rights issue maksimal 30 miliar lembar, dan private placement 5,18 miliar lembar.
Baca Juga
Saham seri C itu akan memiliki nominal Rp 50 per lembar. Jumlah rights issue itu setara dengan 58,42 persen dari jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh. Saat ini, right issue belum menentukan harga pelaksanaan, namun dengan mengacu harga penutupan BEKS pada level terendah Rp 50, maka aksi korporasi ini berpotensi meraup dana Rp 1,5 triliun. Sedangkan dari private placement sebesar Rp250 miliar. Namun tentu besaran dana yang diraup sesuai harga pelaksanaan yang ditentukan.
Sedangkan skema KUB dijalankan, maka BEKS tidak perlu lagi mencari tambah modal karena hanya diwajibkan memiliki modal inti Rp1 triliun namun kebijakan keuangan menginduk ke KUB. Saat ini bank umum yang menjadi induk KUB seperti Bank Jabar Banten (BJBR) dan Bank Mega. Bank Banten sendiri belum menyampaikan arah perusahaan jika opsi KUB yang dipilih.