Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (BEKS) atau Bank Banten mengumumkan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau right issue sebanyak 11,36 miliar saham.
Dalam keterbukaan yang disampaikan ke BEI pada Jumat (18/4/2025), disebutkan dalam PMHMETD VIII saham baru Seri C yang akan diterbitkan tersebut setara dengan 17,97% dari modal ditempatkan dan disetor penuh usai right issue dengan nilai nominal Rp50 per saham.
Harga pelaksanaan dari right issue ini belum ditentukan, sehingga total dana yang akan diterima Bank Banten juga belum dapat disampaikan.
Pemerintah Provinsi Banten saat ini merupakan pemegang saham utama BEKS dengan kepemilikan sebanyak 3,27 miliar saham Seri B dan 31,02 juta saham Seri C.
"Pemprov Banten akan melaksanakan seluruh haknya sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya dalam perseroan dengan cara penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang [inbreng]," demikian dikutip dari Prospektus Bank Banten, Minggu (20/4/2025).
Penyetoran modal Pemprov Banten akan disetorkan dalam bentuk inbreng atas aset milik pemprov berupa tiga gedung dan satu tanah. Pertama, eks Gedung Kantor Disperindag yang berlokasi di Jl Veteran No. 4, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten.
Baca Juga
Kedua, Gedung Lama Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang berlokasi di Jl Syech Nawawi Albantani, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
Ketiga, Gedung Samsat Cikokol Lama yang berlokasi di Jl Perintis Kemerdekaan III A, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Keempat, Tanah Parkir UPTD Pengujian SMB Disperindag Provinsi Banten yang berlokasi di Jl Raya Serang - Jakarta, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten.
"Adapun sampai dengan prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat adanya Pembeli Siaga dalam PMHMETD VIII ini," tulis prospectus Bank Banten.
Aksi right issue ini telah dibahas dalam RUPSLB BEKS pada 10 April 2025. Dalam jadwal sementara, diperkirakan aksi ini mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada 5 Juni 2025.
Sebelumnya, Pemprov Banten menyatakan nilai inbreng tersebut sebesar Rp139,5 miliar. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menjelaskan bahwa tambahan inbreng berupa aset telah melalui proses appraisal oleh lembaga profesional.
Dia menambahkan bahwa Pemprov Banten tengah mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) ke DPRD untuk menyetujui tambahan penyertaan modal tersebut. “Nah, ini sekarang sejalan dengan pengajuan raperda kami ke DPRD untuk menyetujui sebesar nilai appraisal itu,” ujarnya pada Selasa (18/3/2025).
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menyampaikan apresiasi atas langkah Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali. Dia menuturkan bahwa empat lokasi yang dijadikan inbreng akan difungsikan sebagai Kantor Pusat Bank Banten.
“Inbreng ini merupakan bentuk perhatian dan dukungan dari pemegang saham. Turut menyakinkan stakeholder bahwa Bank Banten betul-betul bagian dari Pemprov Banten,” ujar Busthami.