Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan mencatat bahwa pencairan klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) paling banyak didominasi oleh peserta dengan usia produktif, yakni di rentang 20 - 35 tahun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan peningkatan tersebut terjadi saat pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang berdampak pada meningkatnya klaim JHT pada periode Maret – April 2022.
“Paling banyak klaim JHT adalah 61 persen di usia produktif, [di rentang usia] 20 – 35 tahun. Ini yang kemarin menjadi dasar pertimbangan kenapa JHT mau dikembalikan lagi fungsinya, karena sayang mereka masih usia produktif tetapi JHT sudah dicairkan, padahal itu harusnya nanti pada saat mereka sudah tidak produktif,” ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR pada Selasa (15/11/2022).
Secara terperinci, peserta di rentang usia 20 – 25 tahun melakukan klaim JHT mencapai 20 persen, lalu sebanyak 24 persen dilakukan oleh peserta dengan usia di rentang 25 – 30 tahun, serta 17 persen berasal dari usia produktif di rentang 30 – 35 tahun.
Anggoro menyebut keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada 2 Februari 2022 hanya bisa dicairkan untuk pekerja usia 56 tahun itu berdampak pada meningkatnya klaim JHT pada periode Maret – April 2022.
Namun, kebijakan tersebut dicabut melalui Permenaker 4 Tahun 2022 untuk lebih memudahkan persyaratan klaim JHT. Hal ini turut menurunkan jumlah klaim JHT pada periode Mei 2022. Selanjutnya, klaim JHT pada Juni – Oktober 2022 tidak terjadi lonjakan signifikan.
Baca Juga
“Sebanyak 61 persen dari klaim JHT yang kurang lebih Rp2,8 triliun diambil oleh pekerja usia produktif, yang nanti akan punya risiko saat tidak produktif tabungannya tidak ada atau sedikit,” tuturnya.
Sementara itu, klaim JHT untuk usia di atas 65 tahun hanya mencapai 7 persen sampai dengan Oktober 2022. Anggoro menjelaskan, dari total 196.277 klaim JHT peserta yang memasuki usia pensiun (56 tahun) mencapai 13.690 klaim.
Sepanjang Januari – Oktober 2022, pembayaran klaim JHT sudah mencapai Rp2,8 triliun dengan rata-rata jumlah klaim JHT pada 2022 sebanyak 9.266 klaim per hari. Adapun, utilisasi klaim digital menggunakan JMO (Jamsostek Mobile) dengan nilai klaim kurang dari 10 juta sebesar 24,51 persen (698.000 klaim), klaim online konfirmasi menggunakan video call sebesar 61,18 persen (1,7 juta klaim), serta klaim ke kantor cabang sebesar 14,29 persen (401.000 klaim).