Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Viral Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Ini Tips Hadapi Penagih Kata OJK dan Kominfo

OJK dan Kominfo membagikan tips bagaimana menghadapi penagih pinjol seperti yang dialami oleh ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com
Ilustrasi P2P lending atau pinjaman online (pinjol)/Samsung.com

Bisnis.com, JAKARTA - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) kini tengah terjerat pinjaman online (pinjol) akibat investasi bodong, pada Selasa (15/11/2022). Di mana, total dana yang bergulir ditaksir mencapai miliaran.

Berdasarkan temuan Bisnis, ratusan mahasiswa tersebut terpengaruh akan bisnis online yang memberikan keuntungan sebesar 10 persen per bulan.

Melalui grup whatsapp, mereka diminta pelaku untuk bergabung ke grup WhatsApp dan melakukan investasi ke usaha tersebut dengan cara meminjam modal dari pinjaman online (pinjol).

Bahkan, menurut pengakuan mahasiswa, ada yang sampai didatangi debt collector. Saat ini pihak kampus tengah melakukan upaya-upaya bantuan hukum.

Lantas, seperti apa cara yang tepat dalam menghadapi penagih pinjaman online?

Menurut Tongam L. Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, untuk menghadapi para penagih dan membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Dirinya pun menyebutkan jika masyarakat sudah merugikan bisa melaporkannya ke [email protected] ataupun ke pihak kepolisian.

 “Apabila, masyarakat telah mejadi korban intimidasi atau bahkan pelecehan, jangan ragu lapor,” jelasnya, dikutip dari Youtube Channel Kemkominfo pada Selasa (15/11/2022).

Sejalan dengan itu, Samuel A. Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo turut menyampaikan bahwa Kominfo sendiri sudah ada aduan konten apabila mulai terancam teror.

“Misal terkait penipuan bisa ke polisi, OJK, dan Kominfo, nanti kami selidiki,” ungkapnya.

Sementara itu, Tongam menjelaskan terkait pinjaman legal di Indonesia sendiri sudah sangat menjamin keamanan data peminjam. Bahkan, OJK telah mengatur cara penagihan pinjol.

“Sudah ada di peraturan OJK di nomor 77 tahun 2016, di sana ada kewajiban pelaku pinjol untuk melarang penyebaran dana pribadi,” katanya. 

Sebagai informasi, OJK telah melakukan edukasi dengan memberikan empat tips, antara lain:

  1. Jika masyarakat ingin meminjam secara online, maka pastikan pinjam dengan fintech online yang terdaftar di OJK
  2. Masyarakat harus menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan bayar.
  3. Apabila harus melakukan pinjaman, lakukan pinjaman untuk kegiatan produktif. Pertimbangkan dengan benar
  4. Apabila meminjam, cek dulu pahami risiko, denda dan lain-lain. Cerdas meminjam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper