Bisnis.com, JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Sejauh ini rapat berjalan dengan lancar dan tidak ada deadlock dalam pembahasan regulasi tersebut.
Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mengatakan, panitia kerja (panja) RUU PPSK yang terbentuk telah membahas daftar inventaris masalah (DIM). Dalam rapat panja, telah dibahas berbagai masalah seperti kelembagaan dan industri terkait.
Untuk kelembagaan, panja telah membahas mengenai tugas dan wewenang mulai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), hingga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kemudian, panja juga telah membahas mengenai sejumlah industri terkait, seperti industri pasar modal, pasar valuta asing, hingga aset digital.
Menurutnya, tidak ada pembahasan alot dan perubahan isi dari DIM yang sudah dibahas itu. "Tidak ada deadlock. Karena dari industri juga menerima dengan baik," katanya saat ditemui setelah rapat panja RUU PPSK pada Kamis (17/11/2022).
Ia juga mengatakan bahwa RUU PPSK diusulkan DPR berdasarkan keinginan publik, yakni industri terkait. "Jadi yang perlu dijaga adalah bagaimana kesinambungan pembahasannya," ujarnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu juga mengatakan bahwa pembahasan RUU PPSK berjalan dengan kondusif. Baik pemerintah dan DPR memiliki banyak keselarasan untuk memperbaiki sektor keuangan secara komprehensif.
Baca Juga
"Kita melihat bahwa ada perhatian dari DPR yang mereka sampaikan. Ini banyak yang selaras dengan pemerintah. Kami melihat sektor keuangan perlu diperkuat dan diperdalam," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan draf, ada sejumlah pembahasan yang disoroti dalam RUU PPSK ini. Misalnya, hilangnya klausul mengenai larangan anggota dewan gubernur untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Selain itu, dalam hal BI melakukan penyesuaian suku bunga, bank umum wajib melakukan penyesuaian ambang batas suku bunga kredit perbankan yang diatur dengan Peraturan OJK (POJK).