Bisnis.com, BOGOR — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan bahwa kasus terjeratnya 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor atau IPB di layanan pinjaman online atau pinjol sebagai kasus yang unik.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing dalam sosialisasi mengenai waspada investasi dan pinjol ilegal di kampus IPB Dramaga, Bogor.
Tongam menyebut bahwa kasus yang terjadi di IPB merupakan sesuatu yang unik. Dalam kasus investasi bodong, pelaku dan korban biasanya berlawanan pihak, tetapi dalam kasus di IPB, kedua pihak justru ada di sisi yang sama.
Pelaku menawarkan kepada para korban untuk membeli barang di toko daring miliknya, dengan iming-iming komisi 10 persen per transaksi. Para korban meminjam dana dari pinjol dan korban menyerahkan uang tersebut dalam transaksi dengan pelaku.
Pelaku tidak menyerahkan barang kepada korban sehingga terjadi transaksi fiktif. Namun, para korban pun tidak mendapatkan komisi dari pelaku dan mereka jadi terjebak pinjaman di pinjol atau fintech P2P Lending.
“Modusnya tidak baru, tetapi pelaku dan korbannya saling bekerja sama. Padahal dalam berbagai investasi ilegal itu [pelaku dan korban] punya tujuan sendiri-sendiri,” ujar Tongam dalam sosialisasi tersebut, Senin (21/11/2022).
Baca Juga
Tongam pun menyebut bahwa kasus itu bukan merupakan masalah pinjol. Pasalnya, korban terhitung memenuhi kriteria untuk melakukan pinjaman dan platform fintech menyalurkan dana sesuai ketentuan.
Masalah ada di penggunaan dana oleh korban dan modus penipuan oleh pelaku. Masalah itu pun menyebabkan tunggakan tagihan di atas Rp2 miliar.
Menurut Tongam, hal itu dapat terjadi karena berbagai faktor, di antaranya karena literasi keuangan yang belum ideal. Penyebab itu perlu didalami, baik oleh pihak kampus maupun oleh OJK.