Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan dapat meringankan beban biaya peserta apabila membutuhkan layanan kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih salah satu dari fasilitas kesehatan (faskes). Peserta yang pindah domisili harus segera menyelesaikan seluruh prosedur cara pindah faskes BPJS.
Pindah faskes BPJS harus dilakukan agar peserta bisa mendapat layanan kesehatan dari faskes terdekat dari domisili yang terbaru. Tidak hanya alasan pindah domisili, pindah faskes BPJS juga dalam kondisi penting harus dilakukan ketika faskes yang terpilih tidak memiliki fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan peserta.
Tingkatan Faskes BPJS Kesehatan
Ada tiga tingkat faskes, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2, dan faskes tingkat 3. Mari ketahui perbedaan ketiga faskes sebelum mempelajari tata cara pindah faskes BPJS Kesehatan.
Peserta yang mengambil faskes tingkat 1 dapat dilayani oleh fasilitas kesehatan dari puskesmas, klinik, atau dokter umum. Ketika rawat inap akan berisi paling sedikit 2 – 4 orang. Untuk mendapatkannya perlu iuran sebesar Rp 150.000 setiap bulan.
Peserta yang mengambil faskes tingkat 2 dapat dilayani oleh fasilitas kesehatan dari dokter spesialis. Ketika rawat inap akan berisi paling sedikit 3 – 5 orang. Untuk mendapatkannya perlu iuran sebesar Rp 100.000 setiap bulan.
Peserta yang mengambil faskes tingkat 3 dapat dilayani oleh dokter sub spesialis. Ketika rawat inap akan berisi paling sedikit 3 – 5 orang. Untuk mendapatkannya perlu iuran sebesar Rp 42.000 setiap bulan.
Baca Juga
Cara Pindah Faskes BPJS Online 2022
Ketika Anda memiliki alasan tertentu untuk pindah faskes, Anda dapat melakukannya secara online. Berikut penjelasan selengkapnya.
Cara pindah faskes BPJS lewat WA
Pindah faskes BPJS online dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi WhatsApp dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Langkah pertama, buka aplikasi Telepon.
- Langkah kedua, simpan nomor layanan Pandawa di 08118165165.
- Langkah ketiga, masuk ke aplikasi WhatsApp.
- Langkah keempat, chat Pandawa dan ikuti petunjuk yang diberikan.
Cara pindah faskes BPJS secara online via aplikasi
Tidak hanya lewat WA, cara pindah alamat faskes BPJS online bisa juga dilakukan dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya.
- Langkah pertama, unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Langkah kedua, lakukan pendaftaran .
- Langkah ketiga, masuk dengan nomor kartu BPJS atau NIK dan kata sandi terdaftar.
- Langkah keempat, pilih Menu Lainnya pada halaman utama.
- Langkah kelima, klik Ubah Data Peserta.
- Langkah keenam, pilih peserta yang akan pindah faskes BPJS.
- Langkah ketujuh, klik bagian Fasilitas Kesehatan Tingkat Satu.
- Langkah kedelapan, isi data faskes pengganti yang diinginkan.
- Langkah kesembilan, cek kode verifikasi yang sudah dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar.
- Langkah kesepuluh, pindah faskes berhasil apabila verifikasi telah berhasil.
Pindah faskes BPJS melalui care center
Selain dengan aplikasi, pindah faskes BPJS online bisa dilakukan dengan hubungi Care Center di 165. Berikut langkah-langkahnya.
- Langkah pertama, buka aplikasi panggilan dan hubungi 165.
- Langkah kedua, sampaikan keperluan kepada petugas.
- Langkah ketiga, tunggu petugas selesai mengubah data faskes BPJS Kesehatan.
Cara Pindah Faskes BPJS Offline
Selain menggunakan cara online, Anda juga bisa pindah faskes BPJS secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Ada dokumen-dokumen yang menjadi syarat pindah faskes BPJS. Berikut daftar dokumen yang perlu dilengkapi.
- e-KTP
- Kartu JKN-KIS
- Kartu Keluarga (KK)
Jika seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap, maka Anda datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan lakukan langkah berikut.
- Langkah pertama, ambil nomor antrian loket pelayanan.
- Langkah kedua, isi formulir daftar isian peserta (FDIP) dengan lengkap dan benar.
- Langkah ketiga, isi kolom faskes yang diinginkan.
- Langkah keempat, tunggu petugas menyelesaikan proses perubahan.
Selain di Kantor Cabang BPJS Kesehatan, pindah faskes BPJS offline dapat dilakukan juga di Mal Pelayanan Publik di setiap daerah. Berikut tata caranya;
- Langkah pertama, kunjungi Mal Pelayanan Publik.
- Langkah kedua, ambil nomor antrian loket pelayanan.
- Langkah ketiga, isi formulir daftar isian peserta (FDIP) dengan lengkap dan benar.
- Langkah keempat, isi kolom faskes yang diinginkan.
- Langkah kelima, tunggu petugas menyelesaikan proses perubahan.