Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian di Indonesia. Penambahan perusahaan pergadaian ini semakin memperbanyak usaha gadai yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Mengutip pengumuman yang dirilis di laman resmi OJK pada Kamis (1/12/2022), OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Perintis Pertama Gadai dan PT Master Gadai Abadi. Keputusan tersebut masing-masing telah mendapatkan keputusan izin usaha berdasarkan KEP-57/NB.1/2022 tanggal 15 November 2022 dan KEP-58/NB.1/2022 tanggal 17 November 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.
Secara rinci, PT Perintis Pertama Gadai merupakan perusahaan pergadaian yang beralamat di Jalan Setia Budi Nomor 243, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dengan lingkup wilayah usaha di Kota Medan.
Sementara itu, PT Master Gadai Abadi beralamat di Jl. D.I Panjaitan Km. 9 No. 5 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun, lingkup wilayah usaha PT Master Gadai Abadi adalah di Kota Tanjungpinang.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] Nomor 31, maka perusahaan pergadaian diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis.
Selanjutnya, mengacu pada ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, baik Perintis Pertama Gadai maupun PT Master Gadai Abadi wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang terdiri dari nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.
Kemudian, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Diikuti dengan mencantumkan hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.