Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Joss! OJK Beri Izin Usaha 2 Perusahaan Pergadaian Lagi

Penambahan perusahaan pergadaian semakin memperbanyak usaha gadai yang terdaftar dan berizin dari OJK.
Ilustrasi pergadaian. /Freepik
Ilustrasi pergadaian. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian di Indonesia. Penambahan perusahaan pergadaian ini semakin memperbanyak usaha gadai yang terdaftar dan berizin dari OJK.

Mengutip pengumuman yang dirilis di laman resmi OJK pada Kamis (1/12/2022), OJK telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Perintis Pertama Gadai dan PT Master Gadai Abadi. Keputusan tersebut masing-masing telah mendapatkan keputusan izin usaha berdasarkan KEP-57/NB.1/2022 tanggal 15 November 2022 dan KEP-58/NB.1/2022 tanggal 17 November 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud.

Secara rinci, PT Perintis Pertama Gadai merupakan perusahaan pergadaian yang beralamat di Jalan Setia Budi Nomor 243, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara dengan lingkup wilayah usaha di Kota Medan.

Sementara itu, PT Master Gadai Abadi beralamat di Jl. D.I Panjaitan Km. 9 No. 5 Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. Adapun, lingkup wilayah usaha PT Master Gadai Abadi adalah di Kota Tanjungpinang.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] Nomor 31, maka perusahaan pergadaian diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” jelas Ogi dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya, mengacu pada ketentuan Pasal 16 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, baik Perintis Pertama Gadai maupun PT Master Gadai Abadi wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang terdiri dari nama dan/atau logo perusahaan pergadaian.

Kemudian, wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK. Diikuti dengan mencantumkan hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper