Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! OJK Beri Izin Usaha Gadai Sejahtera Indonesia

OJK memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Sejahtera Indonesia. Simak penjelasannya.
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10).
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10).

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJKtelah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Sejahtera Indonesia berdasarkan KEP-62/NB.1/2022 tanggal 10 November 2022.

Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Minggu (27/11/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menuturkan bahwa PT Gadai Sejahtera Indonesia mendapatkan izin usaha pada 10 November 2022. Adapun, pengumuman tersebut ditetapkan pada 22 November 2022 di Jakarta.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian [POJK Nomor 31], PT Gadai Sejahtera Indonesia wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan [outlet],” jelas Ogi seperti dikutip pada Minggu (27/11/2022).

OJK menyampaikan bahwa perusahaan pergadaian yang beralamat di Jalan Mohamad Toha Nomor 240, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat itu wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas mulai dari nama dan/atau logo perusahaan hingga nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan pergadaian diawasi oleh OJK.

Kemudian, diikuti dengan wajib mencantumkan informasi terkait hari dan jam operasional, serta tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi perusahaan pergadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Gadai Sejahtera Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan,” tambahnya.

Selanjutnya, OJK mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper