Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BIBC 2023: Strategi OJK Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional di Tengah Resesi

Simak strategi OJK untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah ancaman resesi global pada 2023.
Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (bawah) dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2023 bertema Momentum Konsolidasi Ekonomi dan Politik di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Bisnis/Suselo Jati
Layar menampilkan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu (bawah) dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara saat memberikan pemaparan dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenge 2023 bertema Momentum Konsolidasi Ekonomi dan Politik di Jakarta, Kamis (15/12/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan langkah-langkah proaktif dalam upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional di tengah ancaman resesi global yang diproyeksi terjadi pada 2023

Wakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyampaikan kemungkinan perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik nasional maupun global. Hal itu terkait dengan kajian yang dipublikasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). 

"Jadi kalau kita lihat di tahun 2022 itu terjadi revisi pertumbuhan ekonomi bahwa global ekonomi tahun 20222 tumbuh 3,1 persen dan tahun 2023 tumbuh melambat 2,2 persen," jelas Mirza dalam acara Bisnis Indonesia Business Challenges (BIBC) 2023, Kamis (15/12/2022).

Mirza mengatakan OECD memandang perekonomian dunia telah kehilangan momentum pemulihannya karena berbagai faktor, pengetatan kebijakan moneter global, tingginya harga komoditas energi dunia karena tensi geopolitik, serta masih persistennya tingkat inflasi di level yang tinggi pada sejumlah negara-negara maju.

Imbasnya, kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga diproyeksi melambat ke level 4,7 persen pada tahun depan.

"Kalau pertumbuhan ekonomi di indonesia, karena indonesia tentu di sisi ekspor melakukan ekspor ke berbagai penjuru dunia, seperti Amerika yang tengah terjadi pelambatan ekonomi, Eropa juga terjadi pelambatan ekonomi hanya china  yang mengalami percepatan ekonomi. Maka, OECD membuat forecast bahwa pertumbuhan ekonomi 2023 turun di indonesia dari 5,3 menjadi 47 persen," pungkas Mirza.

Menjawab hal tersebut, OJK menyanpaikan langkah-langkah yang akan diambil ke depannya sebagai upaya untuk memacu ketahanan ekonomi global pada 2023 mendatang.

"Kami ingin menyampaikan beberapa hal terkait arah kebijakan ke depan. Kalau bapak ibu mengikuti press rilis dari OJK, kami sekarang setiap mengadakan press conference setelah rapat Dewan Komisioner Bulanan," jelas Mirza.

Adapun, beberapa regulasi yang dipilih untuk menjaga stabilitas keuangan nasional diantaranya satu kebijakan stimulus terkait restrukturisasi kredit pembiayaan yang dikhususkan pada segmen UMKM, sektor penyedia akomodasi makan minum, serta sejumlah industri penyedia lapangan kerha besar yakni produk tekstil dan alas kaki.

Di samping itu, OJK juga mengimbau penyelenggara lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memperkuat sistem permodalan.

"Penguatan permodalan antara lain dengan memperhatikan kebijakan pembagian dividen serta menyesuaikan pencadangan ke level yang lebih memadai guna bersiap menghadapi risiko pelburukan akinat kenaikan risiko nilai tukar maupun likuiditas," tegas Mirza.

Sedangkan untuk menyikapi risiko kredit, lembaga keuangan juga diimbau untuk memberi perhatian khusus pada sektor yang dukungan kebijakan relaksasinya akan berakhir pada Maret 2023 mendatang.

OJK juga menyoroti dampak bencana alam yang belakangan tejadi, guna memitigasi hal tersebut Mirza menjelaskan bahwa OJK tengah menganalisis dampaknbencana alam kepada lembaga keuangan dan debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya, jika diperlukan akan mengambil opsi kebijakan lainnya dengan tetap memgambil prinsip kehati-hatian," kata Mirza.

Untuk diketahui sebelumnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper