Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai PHK, Menaker Terbitkan Syarat Penerima Bantuan Iuran Tunjangan Pengangguran

Menteri Ida menjelaskan bahwa iuran peserta program tunjangan pengangguran alias Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibayar oleh pemerintah.
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com
Warga mengantre pelayanan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Solo, Selasa (1/9). Antrean terjadi pada hari pertama pencairan JHT untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berhenti kerja. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan peraturan mengenai kewajiban iuran dalam program tunjangan pengangguran atau secara resmi disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dibayarkan oleh pemerintah dan dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Peraturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah yang ditetapkan pada 24 November 2022 yang telah diundangkan pada 2 Desember.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa dana iuran peserta program jaminan kehilangan pekerjaan yang dibayarkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari bantuan pemerintah atas penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

JKP sendiri merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Menteri Ida menjelaskan bahwa dana iuran peserta program JKP yang selanjutnya disebut sebagai dana iuran peserta merupakan dana iuran yang dibayar oleh pemerintah. Dana iuran ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Merujuk pada Bab II Pasal 2 disebutkan bahwa pemerintah membayarkan iuran peserta sebesar 0,22 persen dari upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan

“Iuran peserta dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan rekomposisi terhadap iuran JKK dan iuran JKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (2), yang dikutip pada Rabu (21/12/2022).

Perlu diingat, untuk dapat menikmati program ini, maka penerima dana iuran peserta merupakan peserta pada BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima.

Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta dan penerima Dana Iuran Peserta. Apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, maka BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi.


Berikut adalah syarat penerima dana iuran peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) alias Tunjangan Pengangguran:

Menaker menjelaskan bahwa penerima dana iuran peserta merupakan peserta yang dana iurannya sudah dilakukan rekomposisi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.a. Warga Negara Indonesia (WNI).

b. Belum mencapai usia 54 tahun pada saat mendaftar.

c. Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

d. Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sebagai peserta penerima upah dengan ketentuan:

  1. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program jaminan kesehatan, JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun, dan JKM, atau
  2. Pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program jaminan kesehatan, JKK, JHT, dan JKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper