Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bubarkan Dana Pensiun Produsen Susu SGM (Sari Husada), Ini Alasannya

Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada efektif mulai 31 Desember 2022 atas permintaan pendiri.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Sari Husada, seiring dengan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jalan Kusumanegara No. 173 Yogyakarta 55165 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2022.

“Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Sari Husada, yaitu direksi PT Sarihusada Generasi Mahardhika dengan alasan untuk efektifitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan program pensiun dan pengelolaan dana pensiun di dalam PT Sarihusada Generasi Mahardhika, maka program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan [DPLK],” ungkap Ogi dalam pengumuman di laman resmi OJK, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Selain itu, Ogi menerangkan bahwa KDK Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tersebut juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Sari Husada, dengan rincian Sieny Kartika sebagai Ketua dan Asta Jati Nugroho sebagai Anggota.

Tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan [POJK] Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun,” jelasnya.

Sehubungan dengan pembubaran dana pensiun tersebut, OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun Sari Husada untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Adapunberdasarkan KDK Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022  juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Sieny Kartika sebagai ketua dan Asta Jati Nugroho sebagai anggota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper