Bisnis.com, JAKARTA – Angka pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus bergulir. Hal ini tercermin dari pembayaran klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mencapai Rp41,64 miliar sepanjang 2022. Jumlah pekerja yang menerima atau dikenal juga dengan tunjangan pengangguran mencapai 9.794 kasus.
Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan terdapat tiga manfaat dari program JKP, antara lain berupa bantuan uang tunai, informasi lowongan kerja (loker), dan pelatihan kerja. Berdasarkan data November 2022, BPJS Ketenagakerjaan mencatat terdapat 1.888 tenaga kerja dengan manfaat uang tunai yang telah dibayarkan untuk program JKP sebesar Rp9,03 miliar.
Adapun, program JKP sendiri bertujuan agar pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup saat terjadi risiko akibat PHK yang diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah (PU), seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik.
Lantas, sektor apa saja yang paling banyak mengajukan klaim program .Tunjangan Pengangguran' JKP BPJS Ketenagakerjaan? Simak ulasan berikut.
Oni merincikan setidaknya terdapat tiga sektor atau bidang pekerjaan yang paling banyak mengajukan klaim JKP per November 2022. Tercaatat industri barang konsumsi menjadi sektor yang paling banyak mengajukan klaim JKP.
“Pekerja yang paling banyak mengajukan klaim JKP berasal dari sektor atau bidang: Industri Barang Konsumsi seperti industri rokok, industri pakaian dan tekstil sebesar 40 persen [per November 2022],” ujar Oni kepada Bisnis, Selasa (10/1/2023).
Selanjutnya, di posisi kedua dengan sektor yang paling banyak mengajukan klaim JKP adalah industri dasar dan kimia, seperti pabrik kimia dan logam sebesar 23 persen. Di urutan ketiga, yakni sektor perdagangan dan jasa, seperti perhotelan, toko, dan perkantoran yang mencapai 21 persen.