Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Wanaartha Life Terima Keputusan Rapat Sirkuler

Rapat sirkuler Wanaartha Life memutuskan pembubaran perusahaan hingga pembentukan tim likuidasi.
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Jakarta, Senin (9/1/2023). /Bisnis-Rika Anggraeni
Petugas keamanan berjaga di depan pintu masuk Kantor Pusat Wanaartha Life di Jakarta, Senin (9/1/2023). /Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Rapat sirkuler alias rapat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau lebih dikenal dengan Wanaartha Life (WAL) memutuskan untuk menyetujui pembubaran perusahaan hingga pembentukan tim likuidasi.

Hal itu terungkap di dalam pengumuman likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) yang diterbitkan di Harian Bisnis Indonesia edisi Rabu (11/1/2023). Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa seluruh pemegang saham Wanaartha Life, yakni PT Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Wana Jaya telah memutuskan, menerima, dan menyetujui pokok-pokok pembahasan rapat sirkuler.

Sebagai informasi, PT Fadent Consolidated Companies merupakan pemegang saham pengendali (PSP) yang menggenggam sebanyak 97,54 persen saham Wanaartha. Sedangkan sisanya sebanyak 2,46 persen digenggam oleh Yayasan Wana Jaya yang merupakan pemegang saham minoritas perusahaan pada laporan keuangan kinerja 2019.

“Merujuk pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D/05/2022 tanggal 5 Desember 2022, dengan ini disampaikan pengumuman likuidasi terhadap PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (dalam likuidasi) berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di luar RUPS Wanaartha Life No. 11 tanggal 30 Desember 2022,” demikian pengumuman tersebut.

Lebih lanjut, sebanyak empat persetujuan dalam rapat sirkuler, di antaranya yang pertama adalah PT Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Wana Jaya menyatakan bahwa keputusan tersebut sah dan mengikat secara hukum keputusan sirkuler, baik ke dalam maupun ke luar perusahaan. Kedua, menyetujui pembubaran perusahaan.

“[PT Fadent Consolidated Companies dan Yayasan Wana Jaya] menyetujui pembentukan tim likuidasi dengan susunan anggota Harvardy Muhammad Iqbal sebagai Ketua Tim Likuidasi dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai Anggota Tim Likuidasi,” jelasnya.

Selanjutnya, yang keputusan rapat sirkuler keempat adalah menyetujui untuk menetapkan remunerasi kepada tim likuidasi yang menjadi beban Wanaartha Life sejak keputusan para pemegang saham di luar rapat perusahaan (rapat sirkuler) disetujui sepenuhnya sampai berakhirnya pembubaran Wanaartha Life (dalam likuidasi).

Di samping itu, tim likuidasi dari hasil rapat sirkuler meminta kepada para pihak yang mempunyai kepentingan atau tagihan kepada Wanaartha Life, yakni pemegang polis, tertanggung, peserta karyawan, kantor pajak/tagihan negara, dan para kreditor lainnya agar dapat menyampaikan secara tertulis dan langsung, disertai salinan bukti-bukti yang sah dengan menunjukkan dokumen aslinya kepada tim likuidasi Wanaartha Life (dalam likuidasi).

Adapun, jangka waktu pendaftaran tagihan akan berlangsung dengan menggunakan voucher antrian terbatas per hari yang dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 10.00 WIB – 12.00 WIB dan 13.00 WIB – 15.00 WIB. Pendaftaran tagihan tersebut terhitung sejak 11 Januari 2023 – 10 Maret 2023 (Senin sampai dengan Jumat), serta Sabtu, 11 Maret 2022 yang beralamat di Danendra Office, Menara Global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper