Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (PT WAL) mengungkapkan kewajiban kepada pemegang polis yang dicatatkan ke dalam neraca penutupan perusahaan mencapai Rp15,9 triliun.
Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi menjelaskan bahwa nilai yang mencapai Rp15,9 triliun itu merupakan neraca penutupan yang tidak jauh dari liabilitas audited pada 2021, mengingat perusahaan sudah tidak lagi menerima polis baru.
“Kami diminta OJK dalam surat keputusan salah satunya untuk melakukan neraca penutupan. Neraca penutupan yang penting adalah berapa aset dan liabilitas,” kata Ari dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).
Dia menyampaikan bahwa Wanaartha Life memiliki aset produktif seperti investasi, di mana terjadi pengurangan karena adanya putusan dari pengadilan. Ari menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu amar keputusan sebesar Rp2,4 triliun.
“Itu harus kita keluarkan dari neraca [Rp2,4 triliun], tetapi yang diblokir Rp300 miliar, itu masih di dalam neraca,” lanjutnya.
Sementara untuk aset, Ari menuturkan bahwa Wanaartha Life memiliki aset senilai Rp300 miliar, yang salah satunya terdiri dari fixed asset. Alhasil, neraca penutupan mengalami posisi negatif dengan ekuitas sebesar Rp13 triliun.
Baca Juga
“Itu selisihnya ada aset yang terdiri dari pertangguhan, fixed asset, ada juga cash,” ujarnya.
Adapun terkait utang premi, Presiden Direktur Wanaartha Life Adi Yulistanto menyampaikan utang premi yang sudah jatuh tempo mencapai Rp2,3 triliun per akhir 2021. Nilai itu merangkak naik di kisaran Rp3 triliun per Desember 2022. Dengan demikian, total utang premi menjadi Rp15,9 triliun.
“Premi yang jatuh tempo Rp2,9 triliun – Rp3 triliun pada akhir 2022. Itu nyata, dalam arti ada polis yang sudah jatuh tempo,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adi menuturkan bahwa manajemen sudah mengingatkan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal sekurang-kurang sesuai dengan utang premi.
“Kalau memang belum bisa memenuhi sesuai minus [ekuitas] tadi sekitar Rp13 triliun, setidaknya utang premi yang sudah jatuh tempo bisa disetor, bisa dibayar kepada pemegang polis. Itu sudah kami ingatkan berkali-kali ke para pemegang saham,” pungkasnya.