Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tim Likuidasi Wanaartha Life Butuh Kepastian OJK, Nasabah: Libatkan Pemegang Polis

Aliansi Korban Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life meminta dilibatkan dalam pembentukan tim likuidasi.
Juru Bicara Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro Fistanio dalam konferensi pers usai RUPSLB Wanaartha Life di Jakarta, Senin (9/1/2023). Bisnis/Rika Anggraeni
Juru Bicara Aliansi Korban Wanaartha Johanes Buntoro Fistanio dalam konferensi pers usai RUPSLB Wanaartha Life di Jakarta, Senin (9/1/2023). Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life yang menunggu kepastian pembayaran klaim setelah izin perusahaan dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta dilibatkan dalam pembentukan tim likuidasi perusahaan.

Juru Bicara Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio menuturkan pihaknya berharap pemerintah dapat turun tangan membantu korban Wanaartha Life agar dapat melacak aset yang diperkirakan mencapai Rp15 triliun. Dia juga mengharapkan tim likuidasi sebagai kelanjutan dari pencabutan izin juga melibatkan manajemen saat ini dan nasabah pemegang polis. 

“Pembentukan tim likuidasi harus fair, kami juga meminta dilibatkan manajemen dan dari pihak nasabah [pemegang polis], kami minta dilibatkan juga,” kata Johanes dalam konferensi pers, Senin (9/1/2023).

Di samping itu, Johanes menuturkan bahwa pihaknya juga menemukan beberapa bukti adanya penjualan aset. Hal itu, kata Johanes, yang membuat pemegang polis menjadi kurang percaya akan tim likuidasi jika tidak melibatkan nasabah. Sementara secara sumber daya manusia (SDM), Jonahes menyatakan bahwa sejumlah nasabah juga cukup berkompeten untuk menjadi tim likuidasi.

“Sudah seyogyanya kami punya hak sebagai nasabah untuk dilibatkan dalam tim likuidasi,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Tim Likuidasi Harvardy M. Iqbal menyampaikan bahwa keinginan keterlibatan pemegang saham di dalam tim likuidasi merupakan kewenangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Apabila OJK merasa perlu untuk menambah pihak, itu kewenangan OJK yang pasti kewenangan dan keabsahan saya itu sudah memenuhi di dalam peraturan. Kalaupun ada tambahan tim likuidasi, itu saya rasa kewenangan OJK untuk menentukan itu,” ujar Harvardy saat dihubungi Bisnis, Senin (9/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper