Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) menawarkan sejumlah kemudahan bagi masyaralat dalam merencanakan keberangkatan ibadah haji atau umroh melalui BSI Tabungan Haji Indonesia.
"BSI Tabungan Haji Indonesia merupakan Tabungan dalam bentuk Rupiah atau USD untuk perencanaan ibadah haji dan umrah. BSI Tabungan Haji Indonesia terbagi menjadi 2 akad yaitu BSI Tabungan Haji Indonesia Wadiah dan BSI Tabungan Haji Indonesia Mudharabah," jelas manajemen BSI dalam laman resminya, dikutip Rabu (11/1/2023).
Secara garis besar, BSI Tabungan Haji Indonesia wadiah dan mudharabah tidaklah jauh berbeda. Perbedaanya hanya terdapat pada ketentuan nisbah yang ada pada akad mudharabah.
Besaran nisbah pada tabungan haji mudharabah dipatok sebesar 4 persen untuk mata uang rupiah dan 3 persen untuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Adapun, syarat utama yang menjadi ketentuan untuk membuka rekening BSI Tabungan Haji Indonesia adalah dengan menunjukkan KTP dan NPWP. Sementara bila calon nasabah berumur di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP, maka secara administrasi nasabah harus diwakilkan dengan orang tua atau wali yang sudah cakap hukum yang wajib menyerahkan fotokopi KTP dan NPWP bagi orang tua, sementara anak menyerahkan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan Kartu Keluarga (KK).
"Nasabah dapat melakukan pembukaan rekening dengan mengunjungi Kantor Cabang BSI terdekat. Atau jika telah menjadi nasabah BSI, nasabah dapat melakukan pembukaan rekening BSI Tabungan Haji Indonesia pada BSI Mobile," jelas manajemen.
Baca Juga
Hal yang harus diketahui soal tabungan Haji BSI
Ketentuan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpada Siskohat
- Nasabah dapat didaftarkan setoran Awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) apabila saldo telah memenuhi ketentuan pendaftaran haji.
- Bagi Nasabah yang batal atas permintaan sendiri setelah terdaftar pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) maka diatur sesuai ketentuan tentang pendaftaran Haji.
Penyetoran dan Penarikan
- Penyetoran dan penarikan dapat dilakukan di seluruh cabang Bank sesuai waktu operasional Bank.
- Setoran awal minimal Rp100.000 (seratus ribu rupiah) dan setoran selanjutnya minimal Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) via Cabang, Rp. 1 via E-Channel (Mobile dan Internet Banking).
- Saldo minimal untuk didaftarkan pada Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) adalah sebesar nominal yang ditentukan oleh Lembaga Pemerintah yang memiliki Wewenang Penyelenggaraan Haji dan Umroh ditambah sebesar saldo minimal tabungan.
- Penarikan hanya dapat dilakukan dalam ”kondisi darurat” (misalnya nasabah mendapatkan musibah atau kemalangan) dan hanya dapat dilakukan dengan Slip Penarikan Tabungan, Surat Pernyataan Permohonan Penarikan Dana Tabungan Haji Indonesia Sebagian dan memperlihatkan Buku Tabungan.
- Penarikan dan pemindahbukuan dapat dikuasakan dengan melampirkan surat kuasa yang sah dari Nasabah, disertai bukti Identitas dari pemilik dan penerima kuasa.
Penutupan Rekening Tabungan
Penutupan rekening dapat dilakukan atas perintah Nasabah dengan kondisi antara lain:
- Bagi nasabah yang telah memiliki nomor porsi, maka rekening tidak boleh ditutup, kecuali nasabah melakukan pembatalan porsinya.
- Bagi nasabah yang telah melaksanakan ibadah Haji, maka tabungan dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia.
Informasi Biaya
- Biaya e-channel dikenakan sesuai dengan transaksi diluar transaksi Haji.
- Tabungan yang ditutup setelah nasabah melakukan pendaftaran Haji tidak dikenakan biaya, sedangkan Tabungan yang ditutup sebelum melakukan pendaftaran Haji dikenakan biaya Rp. 20.000,00.