Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tamasia Tak Berizin Bappebti, Ekonom: Bisa Masuk Ranah Hukum

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira bahkan menyebutkan kasus tersebut dapat masuk ke ranah hukum.
Karyawan menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan menunjukkan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Senin (16/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA— Kasus Tamasia menjadi sorotan di industri jual beli emas digital.

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira bahkan menyebutkan kasus tersebut dapat masuk ke ranah hukum.

Terlebih, Bhima menilai kejadian Tamasia ini masuk dalam kasus gagal bayar oleh platform digital itu.

“Gagal bayar karena harusnya harga pembelian kembali emas [buyback] harus transparan dan sesuai dengan harga pasar,” kata Bhima saat dihubungi Bisnis, Kamis (19/1/2023).

Bhima pun mengatakan Pemerintah melalui  Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) seharusnya bertindak tegas. Terlebih platform tersebut masih dapat beroperasi meskipun tidak memiliki izin.

“Sebaiknya memang ada tindakan tegas karena tidak masuk dalam pengawasan tapi masih bisa beroperasi, tidak terdaftar tapi masih bisa beroperasi dan itu artinya memang sudah masuk dalam kategori menjalankan bisnis secara ilegal,” jelasnya.

Dia juga menyarankan agar Bappebti berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Serta mengharuskan Tamasia untuk mengembalikan semua kewajiban atas investasi emas digital atas para nasabahnya.

“Ada tenggat waktu yang harusnya diberikan tapi ini sudah masuk dalam ranah hukum, imbuhnya.

Bhima juga menyebutkan ada pelajaran penting bagi Pemerintah, untuk hal ini proaktif dalam melakukan screening terhadap platform emas digital yang tidak terdaftar agar segera ditutup atau diblokir aplikasinya.

“Rekening penampungan dananya juga harusnya dibekukan dan bahkan harus diseret ke meja hijau. Karena bisa merugikan dari segi konsumen,” tandas Bhima.

Bappebti Beri Teguran ke Tamasia

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya sebelumnya mengatakan bahwa Tamasia tidak berizin. Dia menambahkan pihaknya telah memberikan teguran terkait hal tersebut.

“Berhubung PT tersebut belum berizin Bappebti, kami via Biro Perundangan dan Penindakan sudah berikan teguran dan agar segera ajukan permohonan daftar ke Bappebti,” kata Tirta kepada Bisnis, Rabu (18/1/2023).

Tirta menambahkan dengan tidak adanya izin mekanisme perdagangan Tamasia tentunya belum sesuai ketentuan. Selain itu platform juga tidak berada di bawah pengawasan pihaknya.

Adapun baru ada lima platform yang sudah berizin di antaranya yakni Pluang, Sakumas, Indogold, Treasury, dan Laku Emas.

Sebelumnya, sejumlah warganet telah mengeluhkan Tamasia yang tiba-tiba saja melakukan perubahan model bisnis. Bahkan tidak sedikit dari pengguna yang melaporkan harga beli emas yang mereka miliki menjadi lebih rendah dibandingkan harga pasar yakni Rp800 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper