Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan porsi investasi keuangan mayoritas dana haji ditempatkan pada instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) bukan langsung ke proyek infrastruktur.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa sebanyak 70 persen investasi dikelola di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Adapun sisanya, yakni sebesar 30 persen ditempatkan di deposito perbankan syariah.
Baca Juga : Nah Loh! BPKH Sebut Dana Haji Tekor Mulai 2027 |
---|
Pernyataan Fadlul bahwa investasi 100 persen ke SBSN dan deposito ini kemudian kembali Bisnis konformasi, mengingat BPKH baru saja merampungkan investasi langsung di Bank Muamalat. Meski demikian, dia enggan menjelaskan status investasi langsung di Bank Muamalat.
"Tidak ada hubungan sama Bank Muamalat investasinya," kata Fadlu di sela temu media ‘Biaya Haji 2023 Naik?’ di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Menurutnya, penempatan di SBSN dan deposito sudah sesuai dengan ketentuan dan regulasi dari undang-undang yang berlaku.
Bukan hanya itu, Fadlul menerangkan bahwa BPKH juga sudah beberapa kali telah melakukan audiensi ke seluruh auditor negara seperti BPK, KPK, dan OJK untuk dapat mengawal pengelolaan keuangan investasi di BPKH agar sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Baca Juga
"Saat ini BPKH, hampir 70 persen masuk ke dalam investasi surat berharga syariah negara [SBSN]. Adapun sisanya, sebanyak 30 persen ditempatkan ke dalam penempatan deposito di perbankan syariah nasional," ujarnya mengulang pernyataan.
Fadlul menjelaskan bahwa sebesar 30 persen tersebut telah mendapatkan konfirmasi dari LPS bahwa setiap dana yang ditempatkan di bank oleh calon jemaah haji dijamin oleh LPS per calon jemaah.
"Hasil investasi 6,28 persen itu adalah total kombinasi antara 70 persen SBSN dan 30 persen investasi atau penempatan deposito di perbankan. Secara yield, sebenarnya ini di atas total," tambahnya.
Dalam keterangan tertulis akhir pekan lalu, BPKH mencatat dana haji telah mencapai Rp166,01 triliun per Desember 2022 atau meningkat 4,56 persen dibandingkan saldo pada 2021 sebesar Rp158,79 triliun.
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pengelolaan investasi dana haji dilaksanakan dengan prudent. Di mana, pengelolaan surat berharga syariah negara sudah terotomatis dijamin oleh negara.
Selain itu, Fadlul menyatakan bahwa penempatan investasi tersebut tidak ada direct investment ke infrastruktur. Namun demikian, dia mengungkapkan bahwa BPKH mendapatkan amanat dari komisi VIII DPR untuk mengedepankan investasi di luar dari surat berharga, salah satunya Bank Muamalat.