Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan honor Komite Tapera melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 9/2023.
Dalam beleid perpres yang mengatur tentang honorarium, insentif, dan manfaat lainnya Komite Tabungan Perumahan Rakyat itu disebutkan honor untuk Komite Tapera dihitung sejak pengangkatan.
"Honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya diberikan kepada Komite Tapera terhitung sejak pengangkatan," tertulis dalam pasal 7 Peraturan Presiden yang ditetapkan dan ditandatangani pada 20 Januari 2023 lalu.
Komite Tapera adalah komite yang merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Komite ini berdasarkan Undang-Undang No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang kini dijabat oleh Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan yang kini dijabat Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan yang kini diisi oleh Ida Fauziyah, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diwakili Friderica Widyasari Dewi, dan profesional yang diwakili oleh V. Sonny Loho.
Dalam pasal 3 disebutkan, Ketua Komite Tapera yang kini dijabat Basuki akan mendapatkan honor bulanan sebesar Rp32,50 juta per bulan, selanjutnya anggota komite lainnya kecuali profesional akan menerima honor Rp29,25 juta.
Baca Juga
Sementara, Sonny Loho dari perwakilan profesional akan mendapatkan honor sebagai anggota Komite Tapera sebesar Rp43,44 juta.
Honor perwakilan dari kalangan profesional juga masih ditambah insentif dan manfaat lainnya sebesar 40 persen.
Tunjangan lain yang diterima oleh anggota komite yakni tunjangan hari raya (THR) sebesar 1 kali honorarium, tunjangan transportasi 20 persen dari honorarium yang diterima, serta tunjangan asuransi purna jabatan paling banyak 25 persen dari nilai yang diterima setahun.
Dengan menggunakan asumsi anggota komite seperti Sri Mulyani dengan honor Rp29,25 juta, maka per tahun akan menerima Rp538,33 juta atau ekuivalen Rp44,86 juta per bulan. Nominal ini akan lebih besar untuk profesional dan ketua Komite Tapera.
Dalam UU Tapera sendiri, kewenangan komite sangat luas seperti menerima pertanggungjawaban BP Tapera, menetapkan kebijakan operasional, menerima laporan pengelolaan program, mengusulkan Komisioner dan Deputi Komisioner, penetapan batas aset yang dapat dilakukan BP Tapera, menelaah rencana strategis lima tahun dan rencana kerja BP Tapera, hingga menentukan penghasilan Komisioner dan Deputi Komisioner.
Sedangkan Komite Tapera bertanggung jawab kepada presiden.