Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Peserta Menunggak, BPJS Kesehatan Terancam Defisit pada 2024

Per 31 Desember 2022, 6,35 persen peserta BPJS Kesehatan atau 15,5 juta orang tercatat menunggak iuran
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjelaskan faktor yang menyebabkan potensi defisit pada 2024. Kondisi tersebut dapat terjadi apabila tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan naik, sementara iuran turun.

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan Mahlil Ruby mengatakan iuran turun dapat terjadi karena beberapa hal.

“Kalau pun turun [iuran] karena peserta tidak aktif atau tertunggak iuran, peserta PHK, perusahaan tutup, pemerintah tidak bayar lagi iuran peserta PBI [Penerima Bantuan Iuran] pasa saat cleansing,” tutur Mahlil saat dihubungi Bisnis, Selasa (31/1/2023).

Mahlil menyebutkan berdasarkan data 2022 terjadi penurunan iuran yang diterima BPJS Kesehatan. Hal ini lantaran peserta PBI dikurangi 14 juta jiwa pada akhir 2021.

“Yang kurangi adalah Kemensos [Kementerian Sosial] dengan alasan pemadanan data karena ada NIK [Nomor Induk Kependudukan] enggak sesuai dan ada yang meninggal,” imbuhnya. 

Adapun upaya BPJS Kesehatan mengatasi potensi defisit karena turunnya penerimaan iuran salah satunya mengendalikan biaya untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) agar tidak overutilisasi dan fraud.

“Kemudian peningkatan pelayanan di FKTP [Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama] sehingga peserta tidak sampai dirujuk atau komplikasi,” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, menurut data BPJS Kesehatan, lebih dari 30 juta peserta tidak membayar iuran per 31 Desember 2022. 

Perinciannya yakni 15,5 juta jiwa menunggak iuran atau 6,35 persen dari total kepesertaan. Sementara itu, peserta non-aktif lainnya mencapai 28,6 juta jiwa atau 11,5 persen. 

Adapun jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai lebih dari 248 juta jiwa pada 2022. Dengan komposisi peserta paling banyak yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), mencapai lebih dari 151 juta jiwa. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper