Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan pengalihan pengawasan dan pengaturan Koperasi Simpan Pinjam ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) merupakan pemurnian industri.
Menkop UKM Teten Masduki menuturkan bahwa keberadaan UU PPSK tersebut semakin memperjelas pengawasan usaha koperasi. Adapun, dalam pengawasannya, usaha koperasi terbagi menjadi open loop dan close loop.
“UU PPSK juga menjadi momentum untuk pemurnian usaha simpan pinjam koperasi. Keberadaan UU PPSK menjadi bottom line pengawasan usaha simpan pinjam koperasi yang bermakna Kementerian Koperasi dan UKM harus mengembangkan sistem pengawasan koperasi yang sesuai dengan jati diri koperasi, sekaligus memenuhi standar pengawasan pada industri keuangan,” kata Teten dalam webinar Mikro Forum Forwada bertajuk ‘Pengawasan Koperasi Pasca UU PPSK’, Rabu (1/2/2023).
Teten menambahkan untuk pengawasan usaha koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan atau yang bersifat open loop memiliki ciri melakukan penghimpunan dana masyarakat di luar anggota akan diatur dan diawasi oleh OJK. Di sisi lain, untuk close loop adalah koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggotanya saja tetap diatur dan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurutnya dalam UU No. 4/2023 itu juga mendorong agar pengaturan, pemberdayaan, perlindungan dan perizinan, dan pengawasan usaha simpan pinjam diatur dalam UU Perkoperasian. Hal tersebut bertujuan supaya pengembangan usaha simpan pinjam koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan. UU Perkoperasian sendiri tengah diupayakan untuk direvisi.
“Kehadiran UU Perkoperasian yang baru diharapkan nanti menjadi momentum kebangkitan koperasi Indonesia sebagai salah satu pilar utama perekonomian daerah dan nasional,” lanjutnya.
Baca Juga
Selain itu, pada rancangan revisi UU Perkoperasian akan mengatur pengembangan ekosistem usaha simpan pinjam koperasi yang mencakup perlunya keberadaan otoritas pengawas simpan pinjam koperasi (OPK), Lembaga Penjamin Simpanan anggota koperasi (LPS Koperasi), hingga komite penyehatan koperasi.
Di samping itu, Teten menambahkan bahwa RUU Perkoperasian juga menegaskan bahwa setiap Kementerian, lembaga atau dinas memiliki tugas dan kewenangan untuk mengatur pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangannya pada lapangan usaha yang bersangkutan.
“Dengan demikian, pembinaan usaha koperasi dari lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah akan lebih masif dan terstruktur pada masa mendatang,” pungkasnya.