Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Bank Indonesia Buka Suara soal Revisi Omnibus Law Sektor Keuangan, Begini Sikapnya

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo buka suara terkait revisi UU P2SK yang ditengarai mengganggu independensi bank sentral.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Rabu (19/3/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) di Jakarta, Rabu (19/3/2025). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo buka suara terkait revisi  Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) alias omnibus law sektor keuangan yang ditengarai mengganggu independensi bank sentral tersebut. 

Perry menegaskan bahwa dalam diskusi yang sudah dilakukan terkait revisi beleid tersebut, hanya memperjelas peran Bank Indonesia dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.  

“Tujuan Bank Indonesia itu menjaga stabilitas untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025). 

Sebelumnya dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), tujuan Bank Indonesia adalah mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas Sistem Pembayaran, dan turut menjaga Stabilitas Sistem Keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Pertumbuhan berkelanjutan yang BI maksud akan diperjelas, yakni untuk kebutuhan tujuan nasional dalam negeri, mulai dari stabilitas nilai tukar, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja. 

Pada saat yang sama, BI akan tetap pada tugas utamanya, yakni mencapai stabilisasi nilai tukar rupiah. 

Untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah dan mendukung ekonomi berkelanjutan, Bank Indonesia terus bersinergi antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil pemerintah. 

“Tidak berarti bahwa ini mengubah secara konstruksi tujuan UU yang sudah ada di pasal 7. Lebih banyak memperjelas ini yang dimaskud pertumuban ekonomi berkelanjutan, stabilitas, pertumbuhan lapangan kerja,” tuturnya. 

Sementara terkait pembelian Surat Berharga Negara (SBN) yang BI lakukan, Perry menegaskan bahwa hal tersebut dalam rangka ekspansi likuiditas dan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang eksisting. 

Di mana dengan realisasi pembelian SBN mencapai Rp70,7 triliun, terdiri dari Rp47,3 triliun pembelian melalui pasar sekunder dan sisanya pembelian melalui pasar primer berupa Surat Perbendaharaan Negara (SPN) dengan tenor jangka pendek.

Sebelumnya, Komisi XI DPR akhirnya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK untuk sementara waktu.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Perubahan UU P2SK Mohamad Hekal tidak menampik bahwa dalam pembahasan awal sempat muncul usulan untuk merevisi pasal terkait wewenang Bank Indonesia (BI) dalam UU P2SK. 

Kendati demikian, dia menyatakan usulan tersebut masih sekadar wacana. Hekal mengeklaim pihaknya tetap ingin memastikan kemandirian BI. 

"Supaya tidak jadi spekulasi, saya enggak mau terlalu dalam, yang jelas tidak ada upaya untuk mengganggu independensi BI," ujar Hekal kepada Bisnis, dikutip Rabu (19/3/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper