Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank KB Bukopin Tbk. (BBKP) secara resmi mengumumkan persetujuan pengunduran diri Direktur Jin Bum Kim pada Kamis (2/2/2023).
Keputusan tersebut telah disepakati dalam rapat bersama pemegang saham perseroan pada tanggal 23 Desember 2022 dan dilanjutkan dengan pemanggilan rapat pemegang saham perseroan pada 9 Januari 2023.
"Menerima pengunduran diri dengan hormat Saudara Jin Bum Kim sebagai direktur perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya rapat, disertai dengan ucapan terima kasih," jelas manajemen BBKP dalam ringkasan risalah rapat umum para pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada keterbukaan.
Berkenaan dengan hal tersebut, manajemen menyebutkan bahwa perseroan akan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Jin Bum Kim sebagai direktur atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan selama menjabat.
"Sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan bukan merupakan tindak pidana," tambah manajemen BBKP.
Selanjutnya, BBKP mengangkat Jung Ho Han sebagai direktur menggantikan Jin Bum Kim untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak ditutupnya rapat sampai dengan penutupan rapat umum pemegang saham tahunan tahun buku 2025.
Baca Juga
Susunan anggota dewan komisaris dan direksi Bank KB Bukopin
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama: Nam Hoon Cho
Komisaris: Nanang Supriyatno
Komisaris: Independen Tippy Joesoef
Komisaris: Independen Hae Wang Lee
Komisaris: Independen Stephen Liestyo
Komisaris: Independen Sukriansyah S. Latief
Komisaris: Independen Eugene K. Galbraith
Direksi
Direktur Utama: Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama: Robby Mondong
Direktur: Helmi Fahrudin
Direktur: Dodi Widjajanto
Direktur: Seng Hyup Shin
Direktur: Yohanes Suhardi
Direktur: Henry Sawali
Direktur: Young Eun Moon
Direktur: Jung Ho Han
Adapun, Young Eun Moon dan Jung Ho Han akan terhitung efektif sejak ditetapkan oleh perseroan setelah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).