Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Wanaartha Life hingga Jiwasraya, Begini Strategi OJK Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

OJK mencatat ada 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus regulator.
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun strategi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi jiwa. Sebagaimana diketahui dalam beberapa waktu terakhir industri diselimuti masalah yang disebabkan di antaranya oleh Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Kresna Life, dan Wanaartha Life. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan bahwa peningkatan integritas, akuntabilitas, dan krebilitas terkait pengelolaan invetasi di pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) akan menjadi fokus kebijakan OJK. Upaya tersebut termasuk dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. 

“Upaya tersebut juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah,” kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (6/2/2023). 

Mahendra menyebutkan pihaknya juga tengah mempersiapkan program penjaminan polis. Menurutnya OJK akan berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapakan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratkan program penjaminan polis. Hal tersebut menurutnya langkah untuk  penyehatan industri asuransi. 

“OJK akan meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan angka pengawasan,” ungkapnya. 

Di sisi lain, OJK juga akan lebih mendorong perusahaan pembiayaan untuk mendisversifikasi sumber pendanaan. 

“Penguatan jasa keuangan dilengkapi dengan perlindungan konsumen melalui edukasi yang masif untuk menyingkatkan literasi keuangan,  pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien penguatan fungsi gugatan perdata,” katanya.

Sebelumnya, OJK mencatat terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus regulator. Jumlah perusahaan asuransi bermasalah mengalami penurunan dari semula berjumlah 13 perusahaan asuransi.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa dalam perkembangan asuransi bermasalah, dari 13 perusahaan tersebut kini ada dua perusahaan yang telah berhasil disehatkan dan kembali masuk ke pengawasan . 

“Kemudian, satu perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, yaitu Wanaartha Life. Kemudian, ada tambahan satu perusahaan yang masuk ke pengawasan khusus, sehingga secara posisi saat ini pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi ada 11 perusahaan,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper