Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun strategi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi jiwa. Sebagaimana diketahui dalam beberapa waktu terakhir industri diselimuti masalah yang disebabkan di antaranya oleh Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Kresna Life, dan Wanaartha Life.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar mengatakan bahwa peningkatan integritas, akuntabilitas, dan krebilitas terkait pengelolaan invetasi di pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) akan menjadi fokus kebijakan OJK. Upaya tersebut termasuk dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“Upaya tersebut juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui penyelesaian asuransi dan produk asuransi yang bermasalah,” kata Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan, dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (6/2/2023).
Mahendra menyebutkan pihaknya juga tengah mempersiapkan program penjaminan polis. Menurutnya OJK akan berkoordinasi dengan asosiasi industri untuk mempersiapakan agar perusahaan asuransi dapat memenuhi persyaratkan program penjaminan polis. Hal tersebut menurutnya langkah untuk penyehatan industri asuransi.
“OJK akan meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat melalui penguatan pengawasan market conduct dengan menyempurnakan angka pengawasan,” ungkapnya.
Di sisi lain, OJK juga akan lebih mendorong perusahaan pembiayaan untuk mendisversifikasi sumber pendanaan.
Baca Juga
“Penguatan jasa keuangan dilengkapi dengan perlindungan konsumen melalui edukasi yang masif untuk menyingkatkan literasi keuangan, pengaduan, dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien penguatan fungsi gugatan perdata,” katanya.
Sebelumnya, OJK mencatat terdapat 11 perusahaan asuransi bermasalah yang masuk dalam pengawasan khusus regulator. Jumlah perusahaan asuransi bermasalah mengalami penurunan dari semula berjumlah 13 perusahaan asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa dalam perkembangan asuransi bermasalah, dari 13 perusahaan tersebut kini ada dua perusahaan yang telah berhasil disehatkan dan kembali masuk ke pengawasan .
“Kemudian, satu perusahaan asuransi dicabut izin usahanya, yaitu Wanaartha Life. Kemudian, ada tambahan satu perusahaan yang masuk ke pengawasan khusus, sehingga secara posisi saat ini pengawasan khusus untuk perusahaan asuransi ada 11 perusahaan,” jelasnya.